Mengenal Cuti Bagi PNS

  • 31 Agt 2026 15:02 WIB
  •  Surakarta
Poin Utama
  • CUTI
  • CUTI PNS
  • PNS
  • PP No. 11 Tahun 2017

RRI.CO.ID, surakarta -Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya berkaitan dengan kewajiban menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. PNS juga memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan cuti.

Cuti merupakan waktu istirahat yang diberikan kepada PNS dalam kondisi dan tujuan tertentu, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Pemberian cuti penting untuk menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, sekaligus membantu PNS tetap dapat menjalankan tugas secara optimal setelah kembali bekerja. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, hak cuti PNS meliputi beberapa jenis cuti, yaitu:

1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan diberikan kepada PNS untuk keperluan pribadi setelah memenuhi persyaratan masa kerja sesuai ketentuan. Cuti ini dapat dimanfaatkan untuk beristirahat, bepergian, menyelesaikan urusan keluarga, atau kebutuhan pribadi lainnya. Pengajuan dan pemberiannya tetap harus mempertimbangkan kepentingan kedinasan.

Jatah: 12 hari kerja per tahun

Syarat: Telah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus.

Akumulasi Sisa Cuti:

  • Sisa cuti tahun berjalan yang tidak digunakan dapat diambil pada tahun berikutnya maksimal 6 hari kerja (sehingga total tahun depan menjadi 18 hari).
  • Jika tidak digunakan selama 2 tahun berturut-turut, sisa cuti tahun sebelumnya dapat diakumulasikan hingga maksimal 24 hari kerja pada tahun berikutnya.

2. Cuti Sakit

PNS yang mengalami sakit berhak mengajukan cuti sakit sesuai dengan ketentuan. Untuk kondisi tertentu, pengajuan cuti sakit dapat memerlukan surat keterangan dari dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan. Cuti sakit diberikan agar PNS memiliki kesempatan untuk memulihkan kondisi kesehatan sebelum kembali melaksanakan tugas kedinasan.

Jatah & Syarat: Diberikan maksimal 1 tahun (dapat diperpanjang hingga 6 bulan berdasarkan tim penguji kesehatan). Sakit lebih dari 14 hari memerlukan pengajuan tertulis dan surat keterangan dokter

3. Cuti Melahirkan

PNS perempuan memiliki hak cuti melahirkan. Cuti ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai mempersiapkan persalinan, menjalani proses persalinan, serta merawat anak setelah kelahiran. Ketentuan mengenai jangka waktu dan persyaratan cuti melahirkan mengikuti peraturan yang berlaku bagi PNS. Jatah cuti diberikan maksimal 3 bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga bagi PNS perempuan; anak keempat dan seterusnya menggunakan cuti besar.

4. Cuti Karena Alasan Penting

Cuti karena alasan penting dapat diberikan apabila PNS menghadapi keadaan tertentu yang membutuhkan kehadiran pegawai secara langsung, misalnya karena anggota keluarga mengalami kondisi tertentu atau terdapat keperluan keluarga yang bersifat mendesak.Pemberian cuti jenis ini harus memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang.

Jatah & Syarat: Durasi hingga 1 bulan karena alasan mendesak seperti keluarga sakit keras/meninggal, menikah pertama kali, atau musibah.

5. Cuti Besar

Cuti besar merupakan hak cuti dengan jangka waktu yang lebih panjang dan diberikan berdasarkan persyaratan tertentu, terutama berkaitan dengan masa kerja PNS. Cuti besar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang membutuhkan waktu cukup panjang, dengan tetap mengikuti prosedur pengajuan yang berlaku. Durasi maksimal 3 bulan bagi PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun secara terus-menerus. Digunakan untuk kepentingan agama atau keperluan mendesak, serta meniadakan hak cuti tahunan pada tahun tersebut.

6. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Selain jenis cuti tersebut, terdapat pula cuti di luar tanggungan negara. Cuti ini diberikan dalam kondisi tertentu dan memiliki konsekuensi terhadap status kedinasan serta hak kepegawaian selama masa cuti.Karena memiliki ketentuan khusus, PNS yang ingin mengajukan cuti ini perlu memahami persyaratan dan konsekuensinya secara menyeluruh.

Jatah & Syarat: Maksimal 3 tahun (dapat diperpanjang 1 tahun) bagi PNS yang bekerja minimal 5 tahun untuk alasan pribadi mendesak. Selama CLTN, PNS tidak menerima gaji dan diberhentikan sementara dari jabatan.

7. Cuti Bersama

Ditetapkan oleh Presiden dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan

Cuti Merupakan Hak, Tetapi Tetap Ada Prosedurnya

Meskipun cuti merupakan hak PNS, pelaksanaannya tidak berarti seorang pegawai dapat meninggalkan pekerjaan tanpa melalui mekanisme yang berlaku.Pengajuan cuti harus dilakukan sesuai prosedur dan mendapatkan persetujuan dari pejabat yang memiliki kewenangan. Dalam kondisi tertentu, pemberian cuti juga perlu mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kelancaran pelayanan publik. Dengan demikian, terdapat keseimbangan antara hak PNS untuk beristirahat atau memenuhi kebutuhan pribadi dan kewajiban PNS untuk menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan. Jangan Menganggap Cuti sebagai Bentuk Ketidakhadiran Biasa Cuti berbeda dengan ketidakhadiran tanpa keterangan. PNS yang telah memperoleh cuti secara sah memiliki dasar administratif untuk tidak masuk kerja selama periode cuti yang telah diberikan. Sebaliknya, tidak masuk kerja tanpa alasan dan prosedur yang dibenarkan dapat menimbulkan konsekuensi kepegawaian.Karena itu, PNS sebaiknya selalu memastikan bahwa pengajuan cuti telah memperoleh persetujuan sebelum meninggalkan tugas.

(Ardanang-SDM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....