Dari Swasembada Menuju Kedaulatan Pangan
- 14 Agt 2026 19:43 WIB
- Surakarta
Oleh: Budhi Hartanto, ST., M.Si.
RRI.CO.ID, Surakarta -Ada satu pesan penting dari Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR RI, 14 Agustus 2026: Indonesia sedang memasuki fase baru dalam pembangunan pangan.
Pada pidato Jum’at (14 Jum’at), Presiden menyampaikan bahwa dalam 21 bulan pemerintahan, Indonesia telah mencapai swasembada pada delapan komoditas pangan: beras, jagung, gula konsumsi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, cabai besar, dan cabai rawit. Presiden juga menyebut swasembada beras yang semula ditargetkan dalam empat tahun dapat dicapai dalam satu tahun.
Capaian tersebut tentu patut diapresiasi. Pangan bukan sekadar urusan pertanian. Ia menyangkut inflasi, daya beli, kesehatan, kemiskinan, stabilitas sosial dan bahkan ketahanan nasional.
Namun, justru ketika swasembada mulai dicapai, kita perlu mengajukan pertanyaan yang lebih besar:
Setelah mampu memproduksi pangan sendiri, apakah Indonesia sudah berdaulat atas pangannya?
Pertanyaan ini penting karena swasembada bukanlah garis akhir. Ia adalah pintu menuju kedaulatan pangan.
Swasembada bukan kedaulatan
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, kedaulatan pangan didefinisikan lebih luas daripada sekadar kemampuan memproduksi pangan.
Kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa untuk secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat, sekaligus memberikan hak kepada masyarakat untuk menentukan sistem pangan sesuai potensi sumber daya lokal. UU yang sama membedakan kedaulatan pangan dari kemandirian pangan dan ketahanan pangan.
Karena itu, keberhasilan pangan tidak cukup diukur dari pertanyaan:
Berapa banyak yang kita produksi?
Pertanyaan berikutnya harus lebih mendasar:
Siapa yang menguasai sistem pangan kita?
Siapa yang menguasai benih? Siapa yang menguasai input produksi? Siapa yang menguasai teknologi? Siapa yang menentukan harga? Siapa yang menguasai pengolahan dan distribusi? Dan siapa yang memperoleh nilai tambah terbesar dari setiap kilogram pangan yang dihasilkan?
Di sinilah perbedaan antara swasembada dan kedaulatan menjadi nyata.
Swasembada terutama berbicara tentang kemampuan memenuhi kebutuhan.
Kedaulatan berbicara tentang kemampuan menentukan dan mengendalikan sistem pangan.
Delapan komoditas adalah milestone, bukan garis finish
Klaim swasembada delapan komoditas merupakan capaian penting. Tetapi bahkan data pemerintah sendiri menunjukkan masih terdapat ruang yang harus diselesaikan.
Badan Pangan Nasional mencatat bahwa dari 11 pangan pokok strategis, tiga komoditas masih memerlukan impor dalam jumlah signifikan, yakni kedelai sekitar 2,6 juta ton, bawang putih sekitar 600 ribu ton, dan daging ruminansia sekitar 350 ribu ton. Totalnya sekitar 3,5 juta ton, atau sekitar 5,1 persen dari kebutuhan 11 pangan pokok strategis yang mencapai sekitar 68,7 juta ton per tahun.
Angka tersebut tidak harus dibaca sebagai kegagalan.
Justru sebaliknya. Ia menunjukkan bahwa agenda swasembada sudah bergerak, tetapi belum selesai.
Karena itu, delapan komoditas yang disebut Presiden sebaiknya dipandang sebagai milestone, bukan garis finish.
Pekerjaan berikutnya adalah memastikan agar ketergantungan yang masih tersisa tidak menjadi kerentanan struktural.
Lebih penting lagi, Indonesia perlu membangun sistem pangan yang tidak mudah terguncang ketika dunia mengalami krisis.
Dari tonase menuju kesejahteraan petani
Ada kecenderungan mengukur keberhasilan pangan melalui angka produksi. Pendekatan tersebut memang penting, tetapi tidak cukup.
Produksi meningkat adalah kabar baik. Namun pertanyaan berikutnya adalah: apakah pendapatan petani juga meningkat secara berkelanjutan?
Data BPS memberikan gambaran yang cukup positif. Nilai Tukar Petani nasional pada Juli 2026 mencapai 127,84, naik 0,15 persen dibanding Juni. NTP merupakan salah satu indikator yang menggambarkan daya tukar produk pertanian terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi maupun biaya produksi petani.
Badan Pangan Nasional juga mencatat bahwa NTP subsektor tanaman pangan pada Juli 2026 meningkat menjadi 116,16. Pemerintah melalui Bulog bahkan telah melakukan penyerapan produksi petani dengan instrumen Harga Pembelian Pemerintah.
Ini adalah perkembangan yang layak diapresiasi.
Tetapi indikator tersebut harus terus dijaga dan diperluas.
Sebab kedaulatan pangan tidak akan kokoh apabila petani hanya diposisikan sebagai mesin produksi pangan nasional.
Petani harus menjadi subjek ekonomi.
Mereka harus memiliki posisi tawar, akses modal, akses teknologi, kepastian pasar dan kesempatan memperoleh nilai tambah.
Kita tidak ingin menciptakan paradoks: negara semakin surplus pangan, tetapi generasi mudanya justru semakin tidak tertarik menjadi petani karena profesi tersebut dianggap tidak memberikan masa depan ekonomi yang layak.
Karena itu, ukuran keberhasilan swasembada berikutnya bukan hanya produksi per hektare, tetapi juga pendapatan bersih per rumah tangga petani.
Siapa menguasai rantai nilai pangan?
Di sinilah agenda kedaulatan pangan menjadi lebih kompleks.
Pangan tidak berhenti ketika gabah keluar dari sawah atau ikan naik dari laut.
Ada rantai panjang:
benih → lahan → pupuk → air → pembiayaan → teknologi → produksi → pascapanen → penyimpanan → pengolahan → distribusi → perdagangan → konsumen.
Jika Indonesia mampu menghasilkan komoditas pangan tetapi sebagian mata rantai strategis tersebut masih sangat tergantung pada pihak lain, maka swasembada produk belum otomatis berarti kedaulatan sistem.
Karena itu, tahap kedua kebijakan pangan perlu bergeser dari sekadar mengejar volume produksi menuju penguatan rantai nilai pangan nasional.
Petani tidak cukup hanya menjual gabah.
Peternak tidak cukup hanya menjual ayam hidup.
Nelayan tidak cukup hanya menjual ikan segar.
Mereka harus mempunyai kesempatan masuk ke mata rantai pengolahan, penyimpanan, distribusi dan pemasaran.
Di sinilah koperasi, BUMDes, UMKM pangan, industri pengolahan dan kelembagaan ekonomi desa mempunyai posisi strategis.
Kedaulatan pangan pada akhirnya adalah juga persoalan siapa yang menikmati nilai tambah.
MBG: pasar raksasa bagi pangan rakyat
Dalam konteks ini, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menjadi instrumen strategis.
Pemerintah sendiri sejak penyusunan kebijakan APBN 2026 menempatkan MBG bukan hanya sebagai program gizi, tetapi juga sebagai instrumen yang diharapkan memberdayakan UMKM dan ekonomi lokal serta melibatkan jutaan petani, nelayan dan peternak. Pemerintah mengalokasikan Rp335 triliun untuk program tersebut dalam APBN 2026.
Inilah peluang yang sangat besar.
Bayangkan jika kebutuhan pangan untuk jutaan penerima manfaat MBG semakin banyak dipenuhi oleh:
- petani lokal,
- peternak rakyat,
- nelayan,
- pembudi daya ikan,
- koperasi,
- UMKM pengolahan pangan,
- dan produsen pangan desa.
Maka MBG tidak hanya menjadi program untuk memberi makan anak-anak Indonesia.
Ia dapat menjadi mesin penciptaan permintaan bagi ekonomi pangan rakyat.
Negara menciptakan pasar.
Rakyat memproduksi.
Desa mengolah.
UMKM menambah nilai.
Anak-anak memperoleh gizi.
Jika rantai ini dirancang dengan baik, satu kebijakan publik dapat menghasilkan efek berganda: memperbaiki gizi sekaligus memperkuat ekonomi pangan domestik.
Tetapi syaratnya jelas: pengadaan harus transparan, tata kelola kuat, kualitas pangan terjaga dan pelaku usaha kecil tidak hanya menjadi penonton.
Indonesia bukan hanya negara beras
Kedaulatan pangan juga membutuhkan keberanian untuk keluar dari cara pandang bahwa pangan Indonesia identik dengan beras.
Indonesia memiliki sagu, jagung, singkong, ubi, talas, sorgum dan beragam sumber pangan lokal.
Badan Pangan Nasional mendorong diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal, termasuk pengembangan sorgum sebagai salah satu alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap gandum impor. Data konsumsi juga menunjukkan bahwa beras masih sangat dominan dibandingkan sejumlah sumber karbohidrat lokal.
Persoalannya bukan sekadar mengganti nasi dengan singkong atau sagu.
Persoalannya adalah membangun kembali ekosistem pangan yang beragam.
Keragaman pangan merupakan kekuatan.
Jika masyarakat memiliki lebih banyak pilihan sumber pangan, sistem pangan menjadi lebih adaptif terhadap perubahan iklim, perubahan harga dan gangguan produksi salah satu komoditas.
Karena itu, kedaulatan pangan Indonesia seharusnya tidak dibangun dengan menyeragamkan pola pangan, tetapi dengan menghidupkan kembali kekayaan pangan Nusantara.
Dari sawah menuju laut
Slide pidato Presiden yang menampilkan target 1.386 Kampung Nelayan juga menarik jika dibaca dari perspektif kedaulatan pangan.
Pemerintah memang menargetkan 1.386 Kampung Nelayan Merah Putih pada 2026. Program tersebut dirancang untuk memperbaiki kehidupan nelayan melalui pembangunan berbagai fasilitas pendukung.
Ini seharusnya tidak hanya dilihat sebagai program pembangunan permukiman nelayan.
Ia bisa menjadi bagian dari strategi kedaulatan protein laut.
Indonesia adalah negara kepulauan. Karena itu, masa depan pangan Indonesia tidak hanya berada di sawah, tetapi juga di laut.
Ikan adalah sumber protein yang penting. Karena itu, penguatan nelayan sebenarnya merupakan bagian dari strategi pangan sekaligus strategi gizi.
Namun sekali lagi, persoalannya bukan hanya berapa banyak ikan yang ditangkap.
Pertanyaannya:
Siapa yang menikmati nilai tambah ikan tersebut?
Kampung nelayan harus memiliki cold storage, pabrik es, pengolahan, akses pembiayaan, koperasi dan pasar yang memungkinkan nelayan memperoleh nilai ekonomi yang lebih besar dari hasil tangkapannya.
Pemerintah sendiri telah menempatkan fasilitas penyimpanan dan dukungan sarana perikanan sebagai bagian dari agenda Kampung Nelayan Merah Putih.
Dengan demikian, nelayan tidak berhenti sebagai pemasok bahan mentah.
Mereka harus naik kelas menjadi bagian dari rantai nilai ekonomi biru.
Kedaulatan juga berarti tahan terhadap krisis
Satu hal lagi yang perlu diperhatikan: swasembada harus diuji bukan ketika keadaan normal, tetapi ketika krisis datang.
Perubahan iklim, El Niño, gangguan rantai pasok global, konflik geopolitik, kenaikan harga energi dan pupuk dapat mengganggu sistem pangan.
Karena itu, sistem pangan yang berdaulat harus mempunyai kemampuan untuk bertahan ketika lingkungan eksternal berubah.
Kita membutuhkan:
cadangan pangan yang kuat, diversifikasi komoditas, benih yang adaptif, pengelolaan air, teknologi pertanian, infrastruktur pascapanen, sistem logistik, pembiayaan dan kelembagaan produsen yang kuat.
Kedaulatan pangan bukan berarti Indonesia harus memproduksi segala sesuatu sendiri tanpa perdagangan internasional.
Kedaulatan justru berarti Indonesia memiliki daya tawar dan kemampuan menentukan pilihan, sehingga perdagangan internasional menjadi instrumen, bukan sumber ketergantungan.
Dari swasembada menuju kedaulatan hidup
Pada akhirnya, pangan tidak berhenti pada negara.
Pangan masuk ke meja makan keluarga.
Ia menentukan kualitas gizi anak, kesehatan ibu, produktivitas manusia dan kualitas generasi mendatang.
Karena itu, keberhasilan swasembada pangan nasional harus diterjemahkan menjadi sesuatu yang terasa di tingkat rumah tangga:
pangan tersedia, harga terjangkau, kualitas gizi meningkat, petani dan nelayan sejahtera, UMKM pangan tumbuh dan desa memiliki basis ekonomi produktif.
Di sinilah hubungan antara swasembada pangan, kedaulatan pangan dan kedaulatan hidup menjadi jelas.
Swasembada adalah kemampuan bangsa memenuhi kebutuhan pangan dari kekuatan produksinya sendiri.
Kedaulatan pangan lebih jauh: bangsa mampu menentukan arah kebijakan pangannya, masyarakat memiliki ruang menentukan sistem pangan sesuai potensi lokal, dan produsen pangan mempunyai posisi yang kuat dalam sistem tersebut. Pengertian ini bahkan telah menjadi bagian dari kerangka hukum nasional melalui UU Pangan.
Maka capaian delapan komoditas yang disampaikan Presiden Prabowo layak diapresiasi.
Tetapi capaian itu sekaligus menghadirkan agenda tahap kedua.
Setelah mampu memproduksi pangan, Indonesia harus memastikan mampu menguasai rantai nilainya.
Setelah mampu mencapai surplus, Indonesia harus memastikan petani dan nelayan menjadi pihak yang ikut menikmati surplus tersebut.
Setelah mampu memenuhi kebutuhan hari ini, Indonesia harus memastikan tanah, air, laut, benih dan sumber daya pangan tetap tersedia bagi generasi berikutnya.
Dan setelah negara mampu menyediakan pangan, tujuan akhirnya bukan sekadar perut yang kenyang, melainkan kehidupan rakyat yang sehat, produktif, sejahtera dan bermartabat.
Karena itu, pidato Presiden Prabowo dapat dibaca sebagai sebuah titik penting: Indonesia sedang bergerak dari perjuangan mencapai swasembada pangan menuju tantangan yang lebih besar, yaitu membangun kedaulatan pangan.
Sebab swasembada membuat bangsa mampu memberi makan dirinya sendiri. Kedaulatan membuat bangsa mampu menentukan sendiri masa depan pangannya.
Dan pada akhirnya, masa depan pangan itulah yang menentukan masa depan kehidupan bangsa.
Dari swasembada menuju kedaulatan. Dari kedaulatan pangan menuju kedaulatan hidup.
Budhi Hartanto, ST., M.Si. adalah Direktur Kharis Center dan mahasiswa Program Doktor Ilmu Ekonomi FEB Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Rujukan utama
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya definisi kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan. "Dokumen UU No. 18 Tahun 2012 – Badan Pangan Nasional" (https://reference-url-citation.invalid/10)
2. Badan Pangan Nasional, data pangan pokok strategis dan kebutuhan impor kedelai, bawang putih serta daging ruminansia. "Publikasi Badan Pangan Nasional tentang 11 pangan pokok strategis" (https://reference-url-citation.invalid/11)
3. BPS, Berita Resmi Statistik: NTP Juli 2026. "NTP Juli 2026 – BPS" (https://reference-url-citation.invalid/12)
4. Badan Pangan Nasional, perkembangan NTP tanaman pangan dan penyerapan gabah petani Juli 2026. "Publikasi Bapanas tentang NTP dan kesejahteraan petani" (https://reference-url-citation.invalid/13)
5. Presiden RI, transkrip pidato mengenai kebijakan APBN 2026 dan MBG. "Transkrip Presiden RI tentang APBN 2026 dan MBG" (https://reference-url-citation.invalid/14)
6. Sekretariat Negara, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dan target 1.386 kampung pada 2026. "Sekretariat Negara – Kampung Nelayan Merah Putih" (https://reference-url-citation.invalid/15)
7. Badan Pangan Nasional, kebijakan diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal. "Publikasi Bapanas tentang diversifikasi pangan lokal" (https://reference-url-citation.invalid/16)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....