Menjaga Aset Negara: Peran Pengelola BMN RRI Surakarta
- 28 Jul 2026 11:10 WIB
- Surakarta
Poin Utama
- Bukan cuma penyiar, RRI juga punya penjaga aset negara.
RRI.CO.ID, Surakarta - Di balik siaran dan layanan publik yang diberikan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Surakarta, ada satu fungsi yang jarang terekspos ke permukaan namun menjadi tulang punggung tata kelola lembaga, yaitu pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Fungsi ini melekat pada Bagian Tata Usaha, Urusan Umum, yang bertugas memastikan seluruh aset negara yang digunakan RRI Surakarta tercatat, terpelihara, dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
BMN sendiri didefinisikan sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun barang yang berasal dari perolehan sah lainnya. Mulai dari gedung studio, peralatan siaran, kendaraan dinas, hingga perangkat elektronik dan mebel kantor, semuanya berstatus sebagai aset negara yang wajib dikelola dengan tertib administrasi.
Pengelola BMN RRI Surakarta Adrian Novada Syailendra Selasa (28 Juli 2026) menjelaskan, secara umum pengelolaan BMN mengikuti sebuah siklus yang berkesinambungan, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset yang sudah tidak layak digunakan. Setiap tahapan ini menuntut ketelitian, karena berkaitan langsung dengan opini Laporan Keuangan Pemerintah yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara di satuan kerja RRI Surakarta petugas pengelola BMN pada Urusan Umum menjalankan beberapa tugas pokok seperti, penata usahaan aset, yakni mencatat, pembukuan, dan melaporkan seluruh aset negara ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara Versi 2 (SIMAN V2 BMN), agar setiap barang memiliki data kepemilikan, nilai, dan kondisi yang jelas dan dapat ditelusuri.
Pengamanan aset, yang mencakup tiga aspek: pengamanan administrasi berupa kelengkapan dokumen kepemilikan, pengamanan fisik agar barang terjaga dari kerusakan atau kehilangan, dan pengamanan hukum untuk memastikan status kepemilikan aset kuat secara legalitas.
Pemeliharaan aset, agar peralatan siaran, kendaraan dinas, dan sarana prasarana lain tetap dalam kondisi layak pakai dan memberikan manfaat optimal bagi operasional penyiaran.
| Baca juga: Menakar Daya Tahan Koperasi Desa Merah Putih |
Pelaporan dan rekonsiliasi, yaitu menyusun laporan BMN secara berkala serta melakukan rekonsiliasi data dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, sebagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Usul penghapusan, yang dilakukan terhadap barang yang sudah rusak berat, usang, atau tidak ekonomis lagi untuk dipelihara, melalui mekanisme dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Landasan hukum utama yang menjadi acuan kerja para pengelola BMN adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Kedua aturan ini menjadi payung hukum bagi seluruh instansi pemerintah, termasuk lembaga penyiaran publik seperti RRI, dalam mengelola aset yang notabene berasal dari uang rakyat.
Tak dipungkiri kata Adrian, belakangan ini isu seputar Barang Milik Negara memang kerap menjadi perbincangan hangat di media sosial. Berbagai pemberitaan viral silih berganti muncul, mulai dari dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, aset yang tidak kunjung dikembalikan oleh mantan pejabat, rumah negara yang dihuni tanpa izin resmi, hingga temuan aset "tak bertuan" yang tidak tercatat dengan baik dalam laporan keuangan instansi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis mengawasi penggunaan aset negara, sekaligus menjadi pengingat bagi setiap instansi pemerintah, termasuk RRI, akan pentingnya tata kelola BMN yang transparan dan akuntabel. Kesalahan administrasi sekecil apa pun, seperti aset yang tidak tercatat atau kendaraan dinas yang berpindah tangan tanpa dokumen resmi, berpotensi menjadi temuan pemeriksaan sekaligus memicu sorotan publik jika sampai terekspos ke media sosial.
Menyikapi dinamika tersebut tegas Adrian, bagian Tata Usaha Urusan Umum LPP RRI Surakarta terus berupaya menjalankan tata kelola BMN sesuai prosedur yang berlaku. Pencatatan aset dilakukan secara berkala, pemeliharaan rutin dijadwalkan, dan koordinasi dengan KPKNL dilakukan untuk memastikan data aset selalu mutakhir dan sesuai kondisi riil di lapangan.
Dengan tata kelola yang tertib, diharapkan seluruh aset negara yang digunakan RRI Surakarta dapat memberikan manfaat maksimal bagi kelancaran siaran dan pelayanan publik, sekaligus terhindar dari potensi permasalahan hukum maupun sorotan negatif di kemudian hari. Pengelolaan BMN yang baik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada publik atas aset yang dibiayai oleh uang rakyat. (Rico_Umum)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....