Penyembelian Hewan Kurban Penuhi Persyaratan
- 26 Mei 2026 07:40 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Sembelih hewan kurban tidak hanya sekedar potong kambing, sapi atau unta setiap Idul adha, tetapi ada makna yang cukup dalam yakni, meneladani ketaaan Nabi Ibrahim dan Ismail. Allah perintahkan Nabi Ibrahim menyembelih anaknya, Ismail. Keduanya pasrah, dan di detik terakhir, Allah ganti Ismail dengan domba.
Pada momentum Idul Adha apakah semua jenis hewan dapat dijadikan menjadi hewan kurban, jawabannya tentu tidak hal itu ditegaskan editor rri.co.id Agus Yoga pada komentarnya yang terangkum pada bulletin Warta Pagi Selasa (26 Mei 2026).
Penyembelihan hewan kurban supaya sah dan penuhi syarat setidaknya ada 4 hal yakni, syarat hewan, syarat orang yang menyembelih, syarat waktu, dan tata cara menyembelih.
Hewan yang sah dijadikan kurban yakni kambing, domba, sapi-kerbau dan unta. Tak hanya jenis hewan, kondisi hewan yang dijadikan hewan kurban harus cukup umur.
- Kambing/domba: minimal 1 tahun, atau domba minimal 6 bulan kalau badannya sudah besar.
- Sapi/kerbau: minimal 2 tahun.
- Unta: minimal 5 tahun.
Kondisi hewanpun disebutkan Agus Yoga, harus sehat tidak cacat seperti, buta sebelah, pincang parah, sangat kurus, sakit jelas, telinga/tanduk putus hingga 1/3.
Selain hewan kurban kondisinya harus sehat tegas Agus, hewan kurban supaya sah syariatnya harus milik sendiri, bukan hewan curian, gadai, atau sengketa. Dan harus yang harus kita perhatikan, berkurban 1 ekor kambing-domba untuk 1 orang. 1 ekor sapi-kerbau-unta untuk maksimal 7 orang.
Dijelaskan, syarat waktu penyembelihannyapun harus ada ketenutuan yang dipatuhi, seperti setelah shalat Idul Adha dan khutbah selesai, tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbenam matahari 13 Dzulhijjah. Jadi proses penyembelihan ada 4 hari yakni tanggal 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah. Jadi menyembelih sebelum shalat Idul Adha = bukan kurban, tapi sedekah biasa.
Termasuk orang yang menyembelihpun juga ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, yakni muslim, berakal, dan baligh.
Pembaca rri.co.id selain hal diatas, masih banyak yangharus diperhatkan seperti tata penyembelihan yang benar, hakl yang membatalkan kurban hingga pembagian daging kurban.
Jika kurban melalui masjid atau lembaga, pastikan mereka gunakan jagal bersertifikat Juleha atau juru sembelih halal yang sudah lulus pelatihan dan ujuan seritifikasi resmi. Hewan lolos pemeriksaan dokter hewan, dan di Solo Raya, Dinas Peternakan biasanya turun cek kesehatan hewan H-7 Idul Adha,” berpesan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....