Dapatkan Hewan Kurban Sesuai Syariat
- 06 Mei 2026 08:08 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Idul Adha merupakan momen umat Islam melaksanakan ibadah kurban. Pada pelaksanaannya, ada jenis hewan tertentu yang dapat dan tidak semestinya digunakan sesuai ketentuan syariat Islam.
Momentum itulah ada sebagian pedagang nakal memanfaatkan peluang usahanya dengan modus menjual hewan kurban tidak sesuai syariat. Sehingga pembeli harus waspada dengan hewan kurban yang dijajakan dibeberapa lapak supaya kita mendapatkan hewan kurban yang tepat.
Harapan dan peringatan tersebut terangkum pada komentar RRI Surakarta yang disampaikan Agus Yoga Rabu (6 Mei 2026).
Modus pemalsuan seperti penyampaian kebohongan umur hewan kurban. Hewan kurban jenis kambing berumur 8 bulan dibilang satu tahun. Pelaku mengelabuhi dengan cara gigi susu diganti atau dicabut supaya kelihatan poel.
Pada komentar RRI Surakarta juga disampaikan, modus lain juga ada istilalah gemuk illegal yakni hewan dicekoki minum air garam sebelum ditimbang. Setelah 3 jam kemudian susut 5-10 kg. Tak menutup kemungkinan ada yang menggunakan obat gemuk ilegal dengan cara disuntik supaya kelihatan berisi. Pemalsuan tak hanya secara fisik, ada juga dengan modus pemalsuan Surat Keterangan Kesehatan Hewan fotokopian atau milik hewan lain.
Selain modus diatas kata Agus Yoga pada komentarnya disarankan, untuk menghindari penjual nakal bahkan kabur hingga hewan dikirim tidak sesuai transaksi maka, hindari system pre-order bayar DP. tidak paham latar belakang penjual dan tidak mengetahui lapaknya karena komunikasi via on line.
Selain mewaspadai kecurangan dengan berbagai modus serta supaya tidak kelabuhi, Agus Yoga menyarankan, pembeli harus mengetahui ciri-ciri hewan tidak sehat dengan cara bulu disemir supaya mengkilap, padahal aslinya kusam.
Kaki pincang dibilang baru kesandung, mata belekan dilap sebelum pembeli datang. Diberi jamu atau penambah nafsu makan supaya kelihatan lahap, padahal sakit.
Supaya aman bertransaksi membeli hewan kurban, sebaiknya membeli hewan kurban di kandang resmi yang terdaftar Dinas Peternakan setempat. Terlebih disetiap daerah biasanya terdapat rilis daftar lapak hewan kurban ber-Surat Keterangan Kesehatan Hewan. Jika memungkinkana ajak petugas atau dokter hewan,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....