Nunggak Bayar Pajak 2,7 Milyar, KPP Pratama Surakarta Sita Aset 7 WP
- 29 Agt 2024 22:24 WIB
- Surakarta
KBRN,Surakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melakukan penyitaan aset penunggak pajak senilai Rp722 juta atas utang pajak sebesar Rp 2,7 milyar berupa 5 unit mobil ,2 unit Truk dan satu sepeda motor .
Langkah penyitaan aset dalam rangka “Pekan Sita” yang diinisiasi Kantor Wiayah Kanwil Direktorat Jendral Pajak DJP Jawa Tengah ll , Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) Pratama Surakarta terhadap 7 Wajib Pajak atau penunggak pajak di Surakarta.Di tahun 2024 ini pertama kalinya Secara serentak selama sepekan (26-30/8/2024)
Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan, mengatakan eksekusi penyitan dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan meskipun sebelumnya telah dilaukan upaya persuasif berupa edukasi dan himbauan untuk melunasi utang pajak.Menurutnya langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum.
“KPP Pratama Surakarta senantiasa mengedepankan tindakan persuasif terhadap wajib pajak yang tidak memiliki itikat baik untuk melunasi utang pajaknya ,dilakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai penerbitan Surat Teguran , penyampaian surat paksa pemblokiran,bahkan akhirnya sampai tindakan penyitaandilakukan,,”Kata Herry dalam Pekan Sita di kantor KPP pratama Kamis(29/8/2024).
Hari menambahkan kegiatan penyertaan ini tetap dilakukan di tengah momentum pendaftaran calon Kepala daerah yang akan bertarungdalam Pilkada 2024.
Menurutnya dengan dilakukan tindakan penyitaan aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan atas pelunasan utang pajak.
Hal tersebut diatur dalam undang undang no 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa yang aturan teknis pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan PMK no 61/PMK.03/2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak yang masih harus dibayar.
Sementara Kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan ,Bayu Hariadi menjelaskan apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Undang undang maka akan dilanjutkan pelelangan aras barang sitaan .
“Kegiatan penyitaan aset dari 7 WP penunggak pajak Perusahaan dan dan Pribadi . Penyerahan aset bisa dilakukan berkali kali apabila WP tidak melunasi utang pajaknya,” ungkapnya.
Selain sebagai upaya pencairan piutang pajak, lanjut Bayu dalam pelaksanaannya merupakan langkah strategis DJP dalam upaya penegakan hukum dibidang perpajakan guna memberikan rasa keadilan ,sekaligus memberikan deterrent effect bagi para penunggak pajak.
Melalui kegiatan ini KPP Pratama Surakarta senantiasa menghimbau wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya dengan sistem self Assessment sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....