Gedung RRI Surakarta Masuk Sebagai Cagar Budaya di Kota Surakarta
- 01 Jul 2024 04:23 WIB
- Surakarta
KBRN, Surakarta: Bangunan gedung Radio Republik Indonesia (RRI) Surakarta merupakan salah satu bangunan yang tercatat sebagai cagar budaya di Kota Surakarta. Bangunan ini sudah ditetapkan sebagai situs cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Data yang diperoleh penulis dari Dinas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta pada lampiran Keputusan Walikota, Status cagar budaya di Kota Surakarta yang ditetapkan tahun 2019, bahwa Gedung RRI Surakarta masuk dalam salah satu cagar budaya di Kota Surakarta.

Alasan penting penetapan Gedung RRI Surakarta menurut lampiran keputusan Walikota yaitu Gedung RRI Surakarta memilik arti khusus bagi bangsa Indonesia, yaitu sebagai tonggak sejarah penyiaran nasional. Gedung ini memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa melalui propaganda budaya dari penyaluran aspirasi bangsa dalam bentuk siaran radio.
Terletak di Jl. Abdul Rachman Saleh No. 51, gedung RRI Surakarta dibangun tahun 1935. Gedung RRI Surakarta difungsikan sebagai perkantoran gedung penyiaran radio sampai saat ini.
Selain gedung penyiaran, auditorium gedung RRI Surakarta masih digunakan untuk berbagai acara. Auditorium RRI Surakarta bernama Auditorium Sarsito Mangoenkoesomo juga disewakan untuk berbagai acara seperti acara musical mapun acara kebudayaan.(Fara _LPU)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....