Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Ini Syarat Pengajuannya

  • 29 Mei 2024 19:33 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Surakarta: Program Kartu Indoneisa Pintar (KIP) kuliah merupakan upaya pemerintah untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Melansir dari Indonesia.go.id bahwa KIP Kuliah menjadi sarana untuk membantu peserta didik di bangku perguruan tinggi negeri (PTN) mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan uang saku selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana.

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 dibuka hingga batas waktu selesai penerimaann mahasiswa baru di semua jalur termasuk jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2024 juga bisa diketahui dari website https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Berikut ini adalah persyaratan lengkap yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan fasilitas KIP Kuliah 2024 dari pemerintah:

1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Dengan demikian, peserta yang bisa mendaftar tahun ini adalah lulusan 2024, 2023, dan 2022.

2. Usia pendaftar maksimal 21 tahun.

3. Peserta Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk baik S1 atau vokasi.

5. Pendaftaran bisa untuk penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi (A, B, dan C) dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

6. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, yang dibuktikan dengan:

· Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.

· Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

· Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil ketiga Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

· Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

7. Pertimbangan khusus bisa dilakukan dengan mendukung bukti dokumen yang sah, seperti:

· Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

· Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

8. Kriteria lainnya termasuk siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) seperti Papua dan Papua Barat, serta dalam kondisi khusus karena bencana atau faktor lain.

Peserta didik yang memenuhi kriteria tersebut, berhak mendapatkan KIP untuk bisa menerima manfaat PIP. Setiap peserta didik akan menerima manfaat PIP dengan nominal yang berbeda tergantung pada jenjang pendidikannya. (Arifin)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....