Langkah Mudah Membuat Paspor Pertama Kali
- 30 Apr 2024 21:26 WIB
- Surakarta
KBRN, Surakarta: Paspor adalah dokumen yang wajib dimiliki saat bepergian ke luar negeri. Masyarakat banyak yang bertanya mengenai cara membuat paspor dikarenakan membuat paspor bisa menjadi proses yang membingungkan, terutama jika ini adalah pertama kalinya.
Berikut langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat paspor dengan mudah dan efisien berdasarkan ulasan kantor Imingrasi Yogyakarta yang diunggah di jogja.imigrasi.go.id, sebagaimana dikuti RRI, Selasa (30/4/2024).
Persiapkan Persyaratan Yang Dibutuhkan
Persyaratan umum termasuk kartu identitas, seperti KTP atau kartu keluarga, serta akta kelahiran/buku nikah/ijazah. Selain itu, Anda juga perlu mempersiapkan biaya pembuatan paspor dan mengisi formulir pada aplikasi m-paspor dengan benar.
Pastikan untuk memeriksa persyaratan yang spesifik untuk tujuan pembuatan paspor, misalnya jika akan bekerja, pemohon paspor harus memiliki rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
Melakukan Pendaftaran Melalui Aplikasi M-Paspor
Salah satu langkah dalam membuat paspor adalah dengan mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk mengisi formulir aplikasi secara online dan mengunggah dokumen persyaratan langsung dari ponsel.
Dengan aplikasi m-paspor, pemohon paspor dapat dengan mudah menentukan waktu dan tempat pengajuan permohonan paspor.
Isi Formulir Aplikasi Dengan Benar
Pemohon paspor diwajibkan untuk mengisi formulir aplikasi dengan benar. Pastikan Anda memberikan informasi yang akurat dan sesuai dengan dokumen identitas. Jika Anda tidak yakin tentang bagaimana mengisi formulir, jangan ragu untuk mencari bantuan dari petugas imigrasi atau sumber informasi resmi lainnya.
Bayar Biaya Aplikasi Dan Pengiriman
Langkah selanjutnya adalah membayar biaya permohonan paspor. Pilihan mode pembayaran cukup beragam, mulai dari transfer bank, aplikasi mobile banking, transfer melalui teller di bank, e-commerce, hingga minimarket dan Kantor Pos. .
Tunggu Paspor Anda Selesai Diproses.
Setelah mengajukan pendaftaran melalui aplikasi dan membayar biaya paspor, pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan untuk melakukan proses pemeriksaan berkas, pengambilan foto dan biometrik, serta wawancara sesuai dengan jadwal yang telah dipilih.
Paspor akan selesai 4 hari kerja setelah permohonan dan berkas persyaratan dinyatakan lengkap. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan saat Anda mengambil paspor Anda, seperti bukti identitas dan bukti pembayaran. (Arfin)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....