Cegah Perundungan Dengan Adanya Tim Khusus Di Sekolah

  • 10 Jul 2023 09:32 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Surakarta : Perundungan atau bullying menjadi tindakan yang harus dihilangkan di dunia pendidikan Indonesia. Untuk itu perlu adanya satuan tugas (satgas) di tiap sekolah yang dapat menangani masalah tersebut.

Selain untuk pencegahan, tim itu bertujuan menciptakan ruang yang aman bagi warga sekolah. Dihubungi rri.co.id, Pelaksana Humas SMP Muhammadiyah 7, Sri Mulyono, mengatakan meskipun belum resmi memiliki satuan tugas (satgas) yang menangani perundungan, namun sekolahnya sudah memiliki perwakilan di masing-masing kelas untuk melapor jika terjadi perundungan.

“Kita ada perwakilan dari masing-masing kelas, tapi statusnya memang belum resmi. Jadi kita ada masing-masing siswa di kelas itu jika ada potensi perundungan, bakal melapor,” ungkap Mulyono, Jumat (07/07/23).

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah adanya perundungan di kelas. Mulyono menyebut pihaknya juga terus memberikan bimbingan serta edukasi kepada siswa agar tidak berperilaku buruk kepada sesama teman.

“Sedemikian rupa kita tanggulangi untuk bullying setiap saat dengan edukasi,” imbuhnya.

Senada Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surakarta Abdul Haris Alamsah mengaku sangat setuju dengan adanya satgas yang menangani masalah perundungan di sekolah.

Meskipun belum ada aturan secara resmi yang mengatur keberadaan satgas di sekolah, menurutnya dengan adanya satgas, sekolah yang selama ini terdapat kasus perundungan dapat terpantau.

Tentunya dengan adanya kerjasama antara siswa dan guru agar tercipta suasana yang aman.

“Usulan itu bagus ya menurut saya pribadi saya setuju, karena selama ini sekolah yang ada perundungan tidak terpantau. Kalau ada satgas kan harus buat program seperti keliling saat istirahat untuk memantau atau pengadaan cctv untuk memantau tempat-tempat yang tidak dijangkau guru. Tentunya perlu adanya kerjasama siswa dan guru,” tutur Haris.

Pembentukan tim pencegahan perundungan, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82/2015, tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Selain pendidik, orang tua juga memiliki peran dalam penanganan kasus perundungan di sekolah. Melalui edukasi dengan baik diharapkan dapat mencegah kasus perundungan. (Dania)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....