Pemkot Solo Bentuk UPTD Khusus untuk Tata Kelola PKL
- 05 Okt 2026 20:45 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD Pengelolaan Pedagang Kaki Lima pada Dinas Perdagangan Kota Surakarta. Pembentukan UPTD baru tersebut dibarengi pelantikan 51 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
Kepala UPTD Pengelolaan PKL pada Dinas Perdagangan Kota Surakarta yang baru dilantik yakni Ninik Purwanti, S.E. Sebelumnya, Ninik bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan memiliki pengalaman dalam penataan serta penertiban pedagang kaki lima.
Wali Kota Surakarta Respati Ardi mengatakan, pembentukan UPTD Pengelolaan PKL merupakan langkah baru Pemerintah Kota Surakarta dalam memperkuat pendampingan dan pendataan pedagang kaki lima. Pemerintah juga menyiapkan terobosan berupa sertifikasi bagi PKL.
“Ya, UPTD PKL tentunya baru. Itu nanti juga kita akan ada terobosan untuk sertifikasi PKL. Kami membersamai para pedagang PKL,” kata Respati.
Menurut Respati, pendataan menjadi salah satu bagian penting dalam pengelolaan PKL. Langkah tersebut juga dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan agar penataan dapat dilakukan secara terukur.
“Karena sudah lama, ini per menjalankan peraturan perundang-undangan juga. Jadi sebetulnya agar supaya berkeadilan ya. Intinya kita mau mendata saja dengan baik, itu saja,” ujarnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Arif Handoko mengatakan, pembentukan UPTD dilakukan untuk memperkuat pengelolaan PKL yang sebelumnya masih menjadi bagian dari tugas bidang sarana perdagangan. Dengan adanya unit khusus, pengelolaan PKL diharapkan dapat dilakukan lebih optimal.
“Nggih, ini kan kita membentuk UPTD pengelolaan PKL yang kepala UPTD-nya baru saja dilantik, Mbak Ninik. Ini untuk memperkuat Dinas Perdagangan yang saat ini kan masih jadi satu dengan bidang sarana di sisi perdagangan,” jelas Arif.
Arif menambahkan, penanganan PKL merupakan salah satu tugas yang cukup luas di Dinas Perdagangan. Selain PKL, Dinas Perdagangan juga menangani pemeliharaan dan pembangunan pasar serta pengelolaan shelter.
Dengan pembentukan UPTD Pengelolaan PKL, pengelolaan dan penataan pedagang kaki lima di Kota Surakarta diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah. Dinas Perdagangan tetap akan memberikan pendampingan karena UPTD tersebut berada dalam struktur Dinas Perdagangan. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....