Mobil Tabrak Pagar Pamedan Mangkunegaran, Polisi Beberkan Kronologi
- 02 Okt 2026 21:18 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Sebuah mobil Isuzu Panther menabrak pagar Pamedan Pura Mangkunegaran sisi barat daya di Jalan RA Kartini, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan bagian pagar kawasan Pamedan Mangkunegaran mengalami kerusakan.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Harno membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas tersebut. Polisi kemudian menjelaskan kronologi hingga kendaraan menabrak pagar kawasan Pura Mangkunegaran.
Kompol Harno mengatakan, kecelakaan bermula ketika pengemudi berinisial Iqbal bersama Farza mengendarai Isuzu Panther warna merah bernomor polisi K 8904 PF. Kendaraan melaju dari Jalan Slamet Riyadi dengan arah perjalanan dari timur menuju barat.
Sesampainya di simpang tiga CIMB Niaga, kendaraan tersebut berbelok ke kanan. Sebelum sampai di simpang empat Atria, pengemudi melihat kendaraan lain dari arah timur yang hendak menuju ke barat.
Pengemudi Panther kemudian menghentikan kendaraannya untuk memberikan kesempatan kepada kendaraan tersebut melintas terlebih dahulu. Namun, kedua kendaraan sama-sama sempat berhenti sehingga pengemudi Panther kemudian bergerak maju secara perlahan.
Pada saat bersamaan, kendaraan lainnya juga bergerak hingga kedua kendaraan berada di area tengah persimpangan. Pengemudi Panther kemudian berusaha menghindari kendaraan tersebut dengan membanting setir ke kiri dan selanjutnya ke kanan.
“Untuk menghindari kendaraan tersebut, pengemudi Panther kemudian membanting setir ke kiri dan selanjutnya ke kanan. Saat berusaha mengembalikan arah kendaraan ke kiri, jarak yang tersedia tidak mencukupi sehingga kendaraan akhirnya menabrak pagar Pamedan Mangkunegaran di sisi barat daya,” jelas Kompol Harno.
Akibat kecelakaan tersebut, pagar Pamedan Mangkunegaran mengalami kerusakan. Pihak pengemudi menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab melakukan perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkan.
Mengingat bagian bangunan yang mengalami kerusakan merupakan bagian dari kawasan cagar budaya, proses perbaikan akan dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Untuk teknis dan mekanisme perbaikan akan melibatkan ahli pugar guna menentukan Rencana Anggaran Biaya atau RAB atas kerusakan yang ditimbulkan, termasuk berbagai aspek lain yang perlu dipertimbangkan karena objek yang mengalami kerusakan merupakan bagian dari cagar budaya,” ujarnya. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....