DPRD Solo Matangkan Standardisasi Usaha Pariwisata dalam Raperda

  • 28 Sep 2026 20:49 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata DPRD Kota Surakarta mematangkan ketentuan standardisasi dan perizinan usaha pariwisata. Pembahasan tersebut menjadi salah satu materi dalam public hearing bersama pelaku usaha dan pemangku kepentingan di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Surakarta, Jumat, 25 September 2026.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Yanuar Sindu Riyanto mengatakan, standardisasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Raperda. Ketentuan tersebut harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Yanuar, pembahasan standardisasi juga berkaitan dengan kesiapan pelaku usaha pariwisata dalam memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan. Karena itu, masukan dari pelaku usaha diperlukan agar ketentuan yang dirumuskan dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan.

“Di perda ini menjunjung tinggi adanya standardisasi karena memang peraturan-peraturan di atasnya, undang-undang dan peraturan menteri, mewajibkan adanya standardisasi dalam pelaku usaha pariwisata, salah satu contohnya adalah OSS,” terang Yanuar.

Selain standardisasi, Pansus juga menyesuaikan ketentuan perizinan usaha pariwisata dengan perkembangan sistem Online Single Submission atau OSS. Penyesuaian diperlukan agar mekanisme perizinan yang diatur dalam Raperda sejalan dengan ketentuan yang berlaku di tingkat nasional.

Yanuar menjelaskan, terdapat sejumlah nomenklatur dalam regulasi sebelumnya yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan aturan. Karena itu, Raperda baru diarahkan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Intinya menyelaraskan dengan peraturan di atasnya. Ada beberapa nomenklatur yang sudah tidak sesuai dan dengan adanya OSS memang mengatur perizinan-perizinan sehingga menjadi lebih rigid,” ujarnya.

Ia menambahkan, Raperda juga akan mengakomodasi ketentuan mengenai perizinan usaha pariwisata melalui OSS. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan undang-undang dan peraturan menteri yang menjadi dasar penyelenggaraan usaha pariwisata.

Di sisi lain, dukungan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi standardisasi tidak hanya menjadi materi dalam Raperda. Menurut Yanuar, kebutuhan sarana dan prasarana untuk membantu pelaku usaha memenuhi standar perlu ditindaklanjuti bersama komisi terkait dan organisasi perangkat daerah.

Public hearing juga menjadi ruang bagi Pansus untuk menyerap masukan dari LPMK, kelurahan, asosiasi, pelaku usaha pariwisata, dan OPD terkait. Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan Raperda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Pansus berharap regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus mendukung terciptanya penyelenggaraan pariwisata yang tertib. Regulasi tersebut juga diarahkan agar tetap mampu mengikuti perkembangan sistem perizinan dan ketentuan usaha pariwisata yang berlaku. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....