Guru Besar UMS Soroti Etika Penggunaan AI dalam Penalaran Hukum
- 11 Sep 2026 22:18 WIB
- Surakarta
RRI. CO. ID, Surakarta - Perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) mulai membawa perubahan dalam berbagai bidang profesi, termasuk dunia peradilan.
Di tengah kemudahan teknologi dalam mengakses informasi dan membantu menyusun dokumen hukum, aspek etika dan integritas tetap menjadi hal yang tidak dapat dikesampingkan.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., saat menjadi narasumber dalam Pelatihan/Workshop Manajemen Penanganan Perkara di Pengadilan dalam Perspektif Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kerja sama KAS-JSLG-KY di Pontianak, 2-4 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Aidul membawakan materi bertema “Penalaran Hukum dan Pertimbangan Hakim dalam Mengadili Perkara”. Aidul menjelaskan, materi yang disampaikan tidak hanya berorientasi pada teori, tetapi juga praktik melalui simulasi penyusunan putusan. Pelatihan tersebut menekankan bagaimana hakim melakukan penalaran hukum, membangun argumentasi hukum, serta menyusun pertimbangan dalam putusan secara baik.
“Intinya sebenarnya membuat putusan berdasarkan penalaran hukum atau argumentasi hukum dan membuat pertimbangan dalam putusan yang baik,” jelasnya kembali, Jumat 11 September 2026.
Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2016-2018 itu menimbang perkembangan AI menjadi salah satu hal yang menarik dalam proses tersebut. Teknologi AI dapat membantu hakim dalam mengakses informasi maupun menyusun bahan yang diperlukan dalam pembuatan putusan. Bahkan, dalam simulasi yang diberikan, penyusunan putusan dengan bantuan AI dapat dilakukan dalam waktu yang sangat singkat apabila data yang dibutuhkan telah tersedia.
Namun, ia menegaskan bahwa AI harus ditempatkan sebagai alat bantu, bukan sebagai pihak yang mengambil keputusan. “AI itu hanya berfungsi membantu, bukan membuat putusan,” tegasnya.
Aidul menilai persoalan utama penggunaan AI dalam proses peradilan bukan semata-mata persoalan teknis, melainkan juga menyangkut etika, moralitas, serta tanggung jawab hukum dan sosial bagi hakim. Setiap putusan yang dihasilkan tetap menjadi tanggung jawab hakim yang memutus perkara.
Menurutnya, AI tidak memiliki etika, nurani, maupun kapasitas untuk dimintai pertanggungjawaban atas putusan yang dihasilkan. Karena itu, penggunaan teknologi harus tetap berada dalam kendali hakim sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap putusan.
“Putusan itu bukan cuma benar secara hukum, tetapi juga harus didasarkan pada integritas. Integritas itu diputuskan dengan landasan etika yang tinggi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti munculnya kesenjangan generasi dalam pemanfaatan teknologi di lingkungan peradilan. Hakim dari generasi yang lebih muda, khususnya generasi milenial dan generasi Z, dinilai lebih mudah beradaptasi dengan perkembangan teknologi karena telah terbiasa menggunakan teknologi informasi dalam kehidupan sehari-hari.
Di sisi lain, kemudahan tersebut perlu diimbangi dengan pemahaman etika yang kuat. Aidul mengingatkan bahwa efisiensi dalam memperoleh informasi dan menyusun putusan tidak boleh menghilangkan pertimbangan kemanusiaan dalam proses mengadili perkara.
“Secara teknis AI bisa menghasilkan putusan yang cepat dan mungkin akurat, tetapi kelemahannya AI tidak punya nurani,” katanya.
Ia mencontohkan, dalam pertimbangan hakim terdapat berbagai aspek yang tidak selalu dapat direduksi menjadi persoalan hukum semata. Pertimbangan mengenai kepatutan, rasa kemanusiaan, serta perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan masyarakat miskin dapat menjadi bagian penting dalam menghasilkan keadilan substantif.
Karena itu, menurut Aidul, kualitas etik hakim tidak dapat dibentuk hanya melalui satu kali pelatihan. Pembentukan integritas perlu dimulai sejak proses rekrutmen hakim, kemudian diperkuat melalui lingkungan peradilan yang sehat dan pembinaan secara berkelanjutan.
“Pentingnya itu mulai dari rekrutmen, harus baik. Kemudian kedua, lingkungan. Dan ketiga tentu saja pembinaan secara terus-menerus berkaitan dengan etika,” ungkapnya.
Ia menambahkan, lingkungan peradilan juga memiliki peran penting dalam menjaga integritas hakim. Hakim yang memiliki kemampuan profesional tinggi tetap dapat menghadapi persoalan integritas apabila berada dalam lingkungan yang tidak mendukung penerapan etika.
Menurutnya, seorang hakim tidak cukup hanya memiliki kemampuan intelektual dan profesionalitas dalam memahami hukum. Kemampuan tersebut harus berjalan beriringan dengan integritas agar putusan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif.
Guru Besar UMS itu melihat isu AI dan etika akan menjadi semakin krusial seiring meningkatnya penggunaan teknologi tersebut oleh generasi baru hakim. Perkembangan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi dunia peradilan untuk memastikan pemanfaatan AI tetap berada dalam koridor etika dan tanggung jawab profesi.
Ia juga menilai pengaturan mengenai penggunaan AI di Indonesia masih menjadi tantangan. Menurutnya, perkembangan pemanfaatan AI berjalan cepat, sementara kerangka pengaturannya belum sepenuhnya kuat. Kondisi tersebut membuat aspek etika dan tanggung jawab profesional semakin penting untuk ditekankan dalam pemanfaatan AI di lingkungan peradilan.
Bagi dosen UMS itu, teknologi dapat membantu meningkatkan efisiensi kerja hakim, tetapi keputusan akhir tetap harus lahir dari proses penalaran, integritas, dan tanggung jawab manusia yang menjalankan fungsi peradilan. (Edwi/Rill)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....