Pansus Raperda Peternakan DPRD Solo Perkuat Penataan Perdagangan Hewan

  • 12 Sep 2026 14:39 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan DPRD Kota Surakarta memperkuat arah penataan perdagangan hewan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, tata kelola, serta kondisi sosial dan budaya. Berbagai pandangan mengenai perdagangan hewan mengemuka dalam public hearing yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Kamis, 10 September 2026.

Public hearing tersebut dihadiri berbagai elemen dan tokoh masyarakat yang berkaitan dengan peternakan dan kesehatan hewan. Masukan yang disampaikan antara lain menyangkut pengendalian populasi hewan, penyembelihan sesuai syariat Islam, hingga perdagangan daging anjing.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Wahyu Haryanto mengatakan, Pansus telah menyelesaikan pembahasan batang tubuh dan pasal-pasal dalam Raperda. Public hearing menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi dengan menyerap aspirasi dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

“Hari ini kami melakukan public hearing Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pansus sudah menyelesaikan pembahasan batang tubuh dan pasal-pasal,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, Raperda tersebut tidak hanya diarahkan menjadi regulasi administratif. Pansus menekankan agar aturan yang disusun memberikan manfaat bagi masyarakat Surakarta dengan menempatkan kesehatan masyarakat sebagai salah satu dasar utama.

“Yang jelas Raperda ini nanti bisa bermanfaat untuk masyarakat Surakarta. Kita menekankan berbasis pada kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Wahyu mengatakan, salah satu perhatian utama dalam penyusunan regulasi adalah potensi penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau zoonosis. Pencegahan perlu dilakukan sejak dari sumber dan diperkuat melalui pengawasan lalu lintas hewan, pelayanan kesehatan hewan, serta koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Surakarta sesuai kewenangan masing-masing.

Selain kesehatan, Pansus juga mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat Surakarta. Pemerintah daerah nantinya memiliki peran sebagai regulator dan pengawas untuk memastikan aturan dapat diterapkan dengan baik sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Pemerintah Surakarta hadir sebagai regulator dan pengawas untuk memastikan aturan yang dibuat nantinya berjalan dengan baik dan melindungi masyarakat. Namun, regulasi yang dibangun juga perlu melihat dan memperhatikan kondisi serta karakter masyarakat Surakarta,” jelas Wahyu.

Menurutnya, aspek kesehatan dan tata kelola perlu berjalan seiring dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat. DPRD juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi regulasi peternakan dan kesehatan hewan oleh organisasi perangkat daerah dalam kehidupan masyarakat.

Wahyu menegaskan, karakter Surakarta sebagai kota budaya sekaligus kota toleransi perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan. Terlebih, terdapat sejumlah persoalan peternakan dan perdagangan hewan yang menyentuh kebiasaan serta kepentingan kelompok masyarakat yang berbeda.

“Surakarta adalah kota budaya dan kota toleransi. Karena itu, setiap kebijakan yang dibuat harus mampu menjaga keseimbangan, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlindungi tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” katanya.

Setelah menjelaskan arah dan prinsip penyusunan regulasi, salah satu aspirasi yang mendapat perhatian dalam public hearing datang dari Dog Meat Free Indonesia. Perwakilan organisasi tersebut, Mustika, meminta agar perdagangan daging anjing dilarang karena dinilai berkaitan dengan risiko kesehatan masyarakat.

Mustika mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mendorong Pemerintah Kota Surakarta menangani persoalan perdagangan daging anjing. Ia mengapresiasi terbitnya surat edaran terkait persoalan tersebut, namun menilai surat edaran belum cukup untuk menghentikan aktivitas perdagangan.

“Surakarta sudah mau memikirkan untuk kesehatan masyarakat Surakarta. Cuman di sini dari SE ini tidak bisa menangani pedagang yang masih tetap nekat berjualan. Dan bahkan dari adanya SE mereka beralih menjadi bisnis online,” ujar Mustika.

Menurut Mustika, pola perdagangan yang dilakukan secara tersembunyi menjadi perhatian pihaknya. Ia menyebut organisasinya masih melakukan pemantauan terhadap dugaan perdagangan daging anjing di Surakarta.

Mustika juga mengaitkan persoalan tersebut dengan risiko rabies. Ia mengatakan, pihaknya menemukan kasus anjing yang akan diedarkan dan disebut terindikasi terkena virus rabies di sejumlah wilayah.

Karena itu, Mustika berharap Raperda yang disusun memiliki ketentuan dan sanksi yang lebih kuat untuk mencegah perdagangan daging anjing dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Tujuan kami di situ mungkin dari Perda ini ada sanksi hukum yang bisa memberatkan mereka para pedagang untuk tidak mencoba lagi atau berusaha dengan cara sembunyi-sembunyi,” katanya.

Mustika menilai persoalan perdagangan daging anjing juga berkaitan dengan sektor pariwisata dan ekonomi Kota Surakarta. Menurutnya, wisatawan yang datang ke Surakarta untuk berwisata maupun kuliner membutuhkan kepastian mengenai keamanan makanan yang dikonsumsi.

Di sisi lain, aspirasi berbeda disampaikan perwakilan Asosiasi Pedagang Daging Anjing, Agus Triyono. Ia meminta pemerintah tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk menyampaikan kepentingannya dalam pembahasan Raperda.

Agus mengatakan, usaha masakan daging anjing menurutnya merupakan tradisi yang telah berlangsung sejak masa lalu. Ia juga menyebut usaha tersebut telah menjadi pekerjaan yang diteruskan dalam keluarganya.

“Saya mewakili teman-teman pedagang gukguk ingin menyampaikan bahwa di Indonesia itu sejak dulu nenek moyang kita sudah ada tradisi yang namanya makan daging anjing. Itu sudah ada, tercatat di Google, tahun atau abad 14, jadi sebagai kuliner di waktu itu kerajaan Majapahit,” ujar Agus.

Agus berharap pemerintah dapat mempertimbangkan keberadaan pedagang dalam penyusunan aturan. Ia meminta adanya ketentuan yang dapat memberikan ruang bagi pedagang untuk tetap menjalankan usaha.

“Saya bisa sampaikan kalau memang ada peraturan atau ketentuan yang bisa memfasilitasi untuk kita tetap bertahan untuk berjualan karena ini sudah tradisi sejak abad 14,” katanya.

Perbedaan aspirasi tersebut menjadi salah satu gambaran persoalan yang harus dipertimbangkan Pansus dalam menyusun Raperda. Di satu sisi terdapat dorongan agar kesehatan masyarakat dan pengendalian risiko penyakit menjadi prioritas, sementara di sisi lain terdapat kepentingan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas usaha dan kondisi sosial budaya.

Pansus akan menggunakan seluruh masukan dalam public hearing sebagai bahan penyempurnaan Raperda. Regulasi tersebut diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat, dapat diterapkan oleh pemerintah daerah, serta tetap memperhatikan perlindungan masyarakat dan karakter Kota Surakarta. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....