Ribuan Penerima Bansos di Kota Solo Rawan Dicoret
- 08 Sep 2026 11:52 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - PKH atau Program Keluarga Harapan yang merupakan program bantuan sosial bersyarat untuk keluarga kurang mampu di Indonesia termasuk di Solo Raya. Bantuan itu diberikan secara rutin kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas atau lansia.
Tetapi kata Ketua Tim Pemberitaan RRI Surakarta Agus Yoga pada komentar pagi yang terangkum pada Warta Pagi Selasa (8 September 2026), meski kriteria tersebut masuk penerima PKH namun penerima bisa dicoret dari daftar penerima jika yang bersangkutan terindikasi terlibat judi online.
Menyikapi kondisi kejadian itu kata Agus Yoga, Pemerintah Kota Solo, Kementerian Sosial, Dinas Sosial setempat melalakukan bersih bersih data. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan sistem database nasional yang memuat informasi lengkap tentang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial menemukan penerima PKH terindikasi terlibat judi on line sehingga ribuan penerima Bansos dicoret.
Adapun dasar pencoretan merupakan hasil pada data penerima bansos dengan data transaksi rekening, laporan PPATK serta adanya aduan masyarakat.
Pencoretan aturannya jelas dari Kemensos RI,
*Tidak Memenuhi Kriteria : Judi Online tidak termasuk "miskin/rentan" yang dilindungi negara.
*Melanggar Ketentuan : Bansos diberikan untuk kebutuhan dasar: makan, sekolah, kesehatan. Bukan untuk judi
*Tepat Sasaran: Maksudnya pencoretan diharpkan kuota dialihkan ke warga yang benar-benar butuh di Desil 1-2.
Terus berapa banyak pencoretan PKH di Solo …
Data resmi Pemkot belum final, namun kabar yang beredar sementara Ribuan" KK* dari total ±40rb KPM di Solo. Rinciannya masih diverifikasi Dinsos per kecamatan: Laweyan, Serengan, Pasar Kliwon, Jebres dan Banjarsari.
Adapun yang dicoret PKH, BPNT/Sembako, PBI JK pencairan Oktober-Desember 2026 langsung di-stop.
Terus bagiamana nasib yang dicoret ?
1.Sebelumnya mendapat Surat Pemberitahuan dari Dinsos via kelurahan.
2.Bisa Sanggah jika merasa salah, lapor ke kelurahan serta mebawa bukti dalam 14 hari kerja 3.
3.Jika terbukti terlibat judol kuotanya langsung diisi dari "daftar tunggu" DTKS yang sudah terverifikasi.
Bantuan Sosial merupakan amanah rakyat, sehingga jangan disalahgunakan untuk judi. Jika kita mau nol kemiskinan, jangan nol akal sehat. Yang benar-benar butuh, kita pastikan dapat bantuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....