GKR Timoer dan BRM Yudistira Dilaporkan Atas Dugaan Pengeroyokan

  • 26 Agt 2026 15:57 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purboyo, GKR Panembahan Timoer Rumbay, bersama keponakannya, BRM Yudistira Rachmat Saputra, dilaporkan ke Polresta Surakarta atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang abdi dalem pejagan kubu PB XIV Hangabehi.

Pelapor dalam perkara tersebut adalah Ananda Versa Bagus Priyono, 24 tahun, warga Kota Surakarta. Ia merupakan abdi dalem pejagan atau penjaga yang saat kejadian bertugas mengamankan gamelan Sekaten.

Kuasa hukum pelapor, Purnomo Susanto, mengatakan dugaan peristiwa tersebut terjadi di Bangsal Pagongan selatan Masjid Agung Keraton Solo, Rabu, 19 Agustus 2026, usai prosesi Miyos Gongso atau keluarnya gamelan Sekaten.

"Klien kami telah membuat pengaduan kepolisian dengan nomor STBP/612/VIII/2026/Reskrim Polresta Surakarta pada tanggal 20 Agustus 2026," kata Purnomo saat konferensi pers, Selasa, 25 Agustus 2026.

Menurut Purnomo, pihak yang diadukan dalam perkara tersebut berjumlah dua orang, yakni GKR Panembahan Timoer Rumbay dan BRM Yudistira Rachmat Saputra.

"Pelakunya ada dua orang, yaitu GKR Panembahan Timoer Rumbay dan BRM Yudistira. Dan sebenarnya peristiwa ini sudah viral di media, sehingga klien kami melakukan pelaporan tersebut," ujarnya.

Purnomo mengatakan pengaduan tersebut dilengkapi sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa rekaman video yang disebut merekam keributan hingga dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pelapor.

Ia menjelaskan, saat peristiwa terjadi, kliennya sedang menjalankan tugas sebagai abdi dalem pejagan untuk menjaga gamelan Sekaten yang akan dimungelkan atau ditabuh.

Keributan bermula dari adu mulut antara sejumlah pihak. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling dorong di sekitar Bangsal Pagongan selatan Masjid Agung Keraton Solo.

Pihak pelapor berharap Polresta Surakarta segera menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum.

"Klien kami melakukan pengaduan tentunya dengan harapan proses ini bisa berjalan sesuai dengan asas hukum equality before the law. Jadi hukum itu tidak memandang, sama derajatnya, tidak memandang siapa pun pelakunya," kata Purnomo.

Menurutnya, pelapor merupakan abdi dalem yang saat kejadian hanya menjalankan tugas menjaga dan mengamankan gamelan dalam prosesi Miyos Gongso Sekaten.

Purnomo berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga kini, pengaduan tersebut menunggu tindak lanjut dari Polresta Surakarta. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....