Pemkot Solo Sanksi Tegas Jukir Nakal: Catat Tarif Parkir Resmi dan Cara Melapor

  • 19 Agt 2026 15:48 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Maraknya keluhan masyarakat terkait juru parkir nakal yang mendongkrak tarif parkir di luar batas kewajaran atau "ngeprok" di Kota Surakarta, direspon tegas oleh Pemerintah Kota Solo.

Sebagai bentuk penindakan represif, Pemkot Surakarta membentuk Satgas Terpadu guna menindak tegas aksi pungutan liar (pungli) perparkiran yang meresahkan warga serta berpotensi mengganggu iklim investasi dan pariwisata.

"Selama ini di Perda kami hanya ada sanksi administratif, jadi belum ada efek jera. Pembentukan Satgas Terpadu ini fokus pada penindakan represif. Jukir nakal yang tertangkap tangan memungut di luar tarif resmi langsung kita serahkan ke Polsek terdekat untuk diberikan sanksi wajib lapor 1 hingga 2 bulan, sampai sanksi tipiring atau pidana." ujar Haryono Nugroho saat dialog interaktif di RRI Rabu 19 Agustus 2026.

Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Surakarta, Haryono Nugroho menjelaskan, penindakan tangkap tangan telah dilakukan di sejumlah titik rawan seperti kawasan Masjid Sheikh Zayed, Serengan, hingga GOR Sritex.

Dishub menegaskan bahwa Kota Solo memiliki pembagian zona parkir resmi. Untuk Zona C di jalan utama, tarif motor ditetapkan Rp2.000 dan mobil Rp3.000 . Umtuk Zona D dan E di jalan kampung sebesar Rp1.500 untuk motor dan Rp2.500 untuk mobil. Sementara kawasan wisata berlaku tarif insidental flat 3.000 rupiah untuk motor dan 5.000 rupiah untuk mobil, serta sistem progresif per 2 jam di kantong parkir khusus.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Surakarta, Dr. Budiman Widodo mendorong peningkatan transparansi pengelolaan parkir, salah satunya melalui optimalisasi sistem e-parking serta ketegasan pemutusan kontrak kerja sama pengelola.

“ Jadi kalau kita lihat ini terlepas dari kata satgas tadi, saya lebih cenderung condong mengkaitkan dengan e retribusi parkir itu sendiri,” ujar Budiman .

Masyarakat yang menemukan praktik penarikan tarif tidak sesuai aturan atau jukir yang tidak memberikan karcis resmi diimbau untuk mengambil foto bukti dan melaporkannya ke kanal aduan resmi Dishub Surakarta. ( Lidia )

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....