Tawarkan Subsidi dan Harga Murah, Warga Solo Ketipu Program Haji
- 18 Agt 2026 17:38 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Polresta Surakarta mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan program pemberangkatan haji dengan harga jauh di bawah harga umum. Dalam perkara ini, seorang warga mengalami kerugian lebih dari Rp102 juta setelah gagal diberangkatkan pada musim haji 2025.
Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, tersangka berinisial DF menawarkan program haji 2025 dengan subsidi sebesar Rp100 juta. Korban kemudian diminta membayar Rp99 juta untuk mendapatkan program tersebut.
“Saudari DF menawarkan program pemberangkatan haji tahun 2025 dengan memberikan subsidi kurang lebih Rp100 juta, sehingga korban hanya disuruh membayar Rp99 juta,” ujar Heru, Selasa, 18 Agustus 2026.
Namun, dalam pelaksanaannya korban tidak diberangkatkan pada musim haji 2025. Korban diketahui telah menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp104,3 juta kepada tersangka.
Setelah mengetahui dirinya tidak diberangkatkan, korban meminta uang tersebut dikembalikan. Namun, tersangka hanya mengembalikan uang sebesar Rp1.335.500 sehingga korban mengalami kerugian Rp102.964.500.
Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Derry Eko Setiawan mengatakan, korban sebelumnya sudah mengenal tersangka. Kondisi tersebut membuat korban percaya untuk mengikuti program haji yang ditawarkan.
“Karena sudah kenal dan percaya, makanya dia berani untuk membayar sejumlah uang. Apalagi nilai yang ditawarkan sangat murah, di bawah harga pasaran,” kata Derry.
Polisi menyebut uang yang diterima tersangka tidak digunakan untuk mengurus keberangkatan haji. Uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat lembar cetakan rekening Bank Syariah Indonesia, kuitansi pembayaran, bukti penarikan uang, serta tangkapan layar promosi program haji dan percakapan grup WhatsApp.
Tersangka DF merupakan perempuan yang bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....