Jaga Kebersihan, Sungai Gandul Gawok Gatak Harus Steril dari Sampah
- 06 Agt 2026 20:39 WIB
- Surakarta
RRI. CO.ID, Sukoharjo - Aksi bersih-bersih Sungai Gandul didesa Gawok Kecamatan Gatak Sukoharjo melibatkan unsur Forkompimcam Gatak, BPBD, relawan, perangkat desa, pedagang pasar, dan warga sekitar, Kamis 06 Agustus 2026.
Pembersihan dilakukan menyusul gunungan sampah yang terjadi di bantaran Sungai Gandul atau tepat di sisi Selatan Pasar Gawok, salah satu pasar yang selama ini menjadi ikon dari kecamatan Gatak itu.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopumdag) Pemkab Sukoharjo Sumarno menjelaskan, aksi yang dilakukan jelang peringatan 17 Agusutus itu tak sekadar membersihkan sampah yang menggunung.
" Ya, aksi bersih-bersih sampah juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat, agar tidak lagi membuang sampah di bantaran Sungai Gandul. Tujuanya untuk memberikan rasa nyaman, khususnya bagi pedagang Pasar Gawok dan warga Desa Geneng pada umumnya, " ujar Sumarno.

Selain melakukan pembersihan sampah di bantaran sugai Gandul, Diskopumdag menurut dia, juga membenahi pengelolaan sampah di Pasar Gawok.
"Hal itu kami lakukan lantaran Tempat penampungan sementara (TPS) kurang efektif. Apalagi TPS berdekatan dengan aktivitas pedagang, sehingga sampah langsung dibuang ke TPS tersebut," kata dia.
Semntaa itu Camat Gatak Wanto menambahkan, pembersihan kawasan pasar merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat.
Kegiatan tersebut diinisiasi pemerintah kecamatan dan masyarakat.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat. Sehingga tumpukan sampah yang sudah lama dikeluhkan warga, dapat dibersihkan," kata Camat Wanto

Menurutnya, selain pengawasan, pemerintah kecamatan Gatak juga akan memasang jaring penghalang atau paranet di titik-titik yang sering menjadi lokasi pembuangan sampah.
"Pemasangan itu diharapkan dapat mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan," kata dia.
Menurut dia, jika masih ditemukan warga yang nekat membuang sampah dilokasi tersebut, dan tertangkap yangan tidak menutup kemungkinan mereka akan ditindak tegas melalui peraturan daerah (perda), dengan mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
"Untuk pelaku pembuang sampai jika kena OTT bakal kami proses sesuai Perda yakni Tipiring," tegasnya. (Edwi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....