Berkas Perkara Lengkap, Tiga Petinggi PT SPEM Segera Jalani Sidang

  • 05 Agt 2026 18:10 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Penanganan kasus dugaan perdagangan emas ilegal yang menjerat petinggi PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW, telah lengkap atau P-21, sehingga perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

“JPU menyampaikan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026,” kata Ade Safri dalam pers rilis yang diterima RRI, Rabu 5 Agustus 2026.

Sementara itu, untuk dua tersangka lainnya dari pihak pengurus PT Simba Jaya Utama (PT SJU), yakni DHB dan VC, penyidik memastikan berkas perkaranya masih dalam proses penyempurnaan sebelum pelimpahan kembali ke kejaksaan.

Dalam konstruksi perkara ini, para tersangka diduga membeli emas hasil aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) kurun waktu 2019 hingga 2025. Emas ilegal tersebut kemudian diproses dan dimurnikan melalui PT SJU untuk diolah menjadi emas batangan sebelum dipasarkan kembali.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan di Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, hingga pabrik pemurnian. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp7,63 miliar, 60.000 dolar AS, serta emas batangan dan perhiasan seberat 64 kilogram.

Polisi juga menduga aliran dana hasil penjualan emas dialirkan ke 15 rekening untuk menyamarkan transaksi. Dirtipideksus Bareskrim Polri menegaskan komitmen penegakan hukum dalam mengusut tuntas aktivitas tambang ilegal yang merugikan keuangan negara.

“Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara,” ujar Ade Safri.

Penanganan kasus ini diharapkan memberi efek jera bagi para pelaku serta memperkuat perlindungan terhadap sumber daya alam nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....