BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Konstruksi Desa

  • 24 Jul 2026 11:49 WIB
  •  Surakarta

RRI. CO. ID, Surakarta - BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat upaya perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa konstruksi melalui sinergi dengan pemerintah daerah.

Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui sosialisasi perlindungan pekerja jasa konstruksi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Teknis sebagai persiapan pelaksanaan Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah, Kamis 23 Juli 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar pada 20–23 Juli 2026 ini menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan tidak hanya memenuhi aspek teknis, tetapi juga memberikan perlindungan kepada para pekerja yang terlibat dalam proses pembangunan.

Kepala Dispermades Kabupaten Karanganyar, Joko Sulistyono, S.STP., M.Si., saat membuka dan menutup kegiatan menegaskan bahwa penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) harus disusun secara cermat sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Selain menghasilkan pembangunan yang berkualitas, perencanaan tersebut juga harus mengakomodasi aspek perlindungan tenaga kerja sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan yang bertanggung jawab.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karanganyar, Uun Setiady, menyampaikan bahwa sektor jasa konstruksi merupakan salah satu sektor dengan tingkat risiko kerja yang tinggi. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap proyek pembangunan.

"Kami mendorong agar setiap kegiatan pembangunan yang didanai melalui Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah turut mengalokasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi. Dengan perlindungan tersebut, para pekerja memiliki kepastian atas risiko kerja yang mungkin terjadi, sementara pemerintah desa dapat melaksanakan pembangunan secara lebih optimal, akuntabel, dan bertanggung jawab," ujar Uun seperti dalam rilis yang diterima RRI, Jumat 24 Juli 2026.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pemahaman mengenai mekanisme perlindungan bagi pekerja jasa konstruksi, termasuk pentingnya memperhitungkan kebutuhan pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam penyusunan RAB sesuai nilai proyek yang akan dilaksanakan.

"Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus memperluas cakupan kepesertaan pekerja jasa konstruksi pada proyek-proyek pembangunan desa," kata dia.

Menurutnya, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Dispermades, dan pemerintah desa diharapkan dapat memperkuat implementasi pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian infrastruktur, tetapi juga menjamin perlindungan bagi setiap pekerja yang berkontribusi dalam proses pembangunan.

"Upaya tersebut sejalan dengan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk pekerja sektor jasa konstruksi di tingkat desa," pungkasnya. (Edwi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....