Dua Pemuda Diamankan Polisi usai Kedapatan Bawa Clurit di Jebres
- 24 Jul 2026 20:13 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Polresta Surakarta mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Rabu 22 Juli 2026 dini hari. Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Surakarta untuk mengungkap asal-usul dan tujuan membawa senjata tajam tersebut.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasi Humas AKP Lingga Ramadhani mengatakan, kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial SAF (22), warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, dan CBKP (21), warga Jebres, Kota Surakarta.
Peristiwa bermula sekitar pukul 03.20 WIB saat keduanya berboncengan sepeda motor melaju dari arah timur dengan kecepatan tinggi. Setibanya di depan Helen Night Market, keduanya terjatuh dari sepeda motor.
"Saat dua saksi bermaksud memberikan pertolongan, mereka melihat sebuah senjata tajam jenis clurit terjatuh di samping sepeda motor para pelaku," ujar AKP Lingga.
Mengetahui adanya senjata tajam, kedua saksi bersama warga kemudian mengamankan kedua pemuda tersebut di pos keamanan Helen Night Market sebelum menyerahkannya kepada petugas Polresta Surakarta.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah clurit dibawa ke Polresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Eko Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku clurit tersebut merupakan titipan seseorang yang rencananya akan dibawa ke wilayah Semanggi untuk diasah.
"Pengakuan kedua tersangka masih kami dalami. Penyidik terus melakukan pemeriksaan guna mengungkap asal-usul maupun tujuan sebenarnya senjata tajam tersebut dibawa," kata Kompol Derry.
Dari hasil penyelidikan juga diketahui tersangka CBKP masih menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dalam perkara penyalahgunaan narkotika di Lapas Sleman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....