Doktor Hukum Pertama Unimugo Dikukuhkan UMS
- 22 Jul 2026 23:53 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) https://ums.ac.id kembali mengukuhkan doktor baru dari Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) UMS. Dalam Sidang Terbuka Promosi dan Pengukuhan Doktor yang digelar Rabu 22 Juli 2026, UMS mengukuhkan Dr. Noor Rahmad, S.H., M.H. sebagai Doktor Ilmu Hukum ke-109 dengan disertasi berjudul “Penyalahgunaan Obat Ilegal untuk Tindakan Aborsi melalui Platform Digital di Indonesia: Studi terhadap Penegakan Hukum Berbasis Transendental.”
Dalam pengukuhan tersebut, ia dinyatakan lulus dengan nilai 3,79. Penelitian disertasinya dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Absori, S.H., M.Hum. dan Ko Promotor Dr. Rizka, S.Ag., M.H.
Dalam keterangannya usai pengukuhan, Noor Rahmad menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi kebanggaan tersendiri karena dirinya menjadi doktor pertama dengan kepakaran hukum di Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Gombong (Unimugo), bahkan di Kabupaten Kebumen.
“Alhamdulillah, saya menghantarkan doktor ini menjadi doktor pertama di Fakultas Sains Humaniora, doktor pertama di Program Studi Hukum, dan doktor pertama di Kebumen,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa perjalanan studi doktoral di UMS menjadi tantangan sekaligus pengalaman berharga. Menurutnya, Program Doktor Ilmu Hukum UMS memiliki kekhasan karena mengembangkan kajian hukum berbasis transendental yang memadukan hukum normatif dengan nilai-nilai Islam.

“UMS ini sangat khusus karena berbasis transendental, memadukan antara hukum normatif dengan hukum Islam. Dalam penelitian saya, penyalahgunaan obat ilegal untuk aborsi harus dikaji tidak hanya dari hukum positif, tetapi juga pendekatan transendental agar penegakan hukum tidak hanya melihat kasus secara formal, tetapi juga mengedepankan upaya preventif untuk menjaga keutuhan jiwa dan raga manusia,” jelasnya.
Noor Rahmad memilih tema penyalahgunaan obat ilegal untuk tindakan aborsi karena fenomena peredaran obat tersebut melalui platform digital masih menjadi persoalan hukum di Indonesia. Menurutnya, kemudahan akses melalui media online menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dan pemerintah.
“Obat-obatan ilegal saat ini banyak beredar, termasuk melalui media online. Hal tersebut menjadi alasan saya mengambil tema ini, mengapa sampai saat ini obat ilegal masih dapat beredar luas dan bagaimana efektivitas penegakan hukumnya,” ungkapnya.
Dari hasil penelitian tersebut, ia merekomendasikan perlunya perubahan paradigma penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan.
“Pemerintah dan penegak hukum jangan hanya melihat penegakan hukum ketika sudah ada kasus, tetapi perlu memperkuat langkah preventif. Selain itu, diperlukan kolaborasi lintas sektor karena persoalan ini tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja,” katanya.
Ia menyebut sejumlah pihak perlu terlibat dalam upaya pencegahan, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kepolisian, serta lembaga terkait lainnya untuk mengawasi peredaran obat ilegal melalui ruang digital.

Sementara itu, Promotor Program Doktor Ilmu Hukum UMS, Prof. Dr. Absori, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa Program Doktor Ilmu Hukum UMS secara konsisten menjaga visi pengembangan ilmu hukum berbasis nilai-nilai transendensi Islam.
Menurutnya, program doktor tersebut tidak berorientasi pada jumlah mahasiswa, melainkan pada kualitas lulusan yang mampu memberikan kontribusi akademik dan sosial.
“Kami memang tidak banyak menerima mahasiswa. Yang kami jaga adalah kualitas. Amanat para pendiri Program Doktor Ilmu Hukum UMS adalah jangan terlalu ekspansif menerima mahasiswa S3, tetapi lakukan seleksi yang baik agar menghasilkan doktor-doktor yang berkualitas,” ujarnya.
Ia mengapresiasi perjalanan akademik Noor Rahmad yang mampu menyelesaikan studi dengan baik. Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bagian dari kontribusi UMS dalam mencetak sumber daya manusia unggul di bidang hukum.
“Dr. Noor Rahmad ini masih muda dan menjadi doktor pertamanya Unimugo. Ini menjadi kebanggaan karena dari institusi tersebut akan lahir lebih banyak akademisi dan profesional yang memiliki kapasitas keilmuan,” ujarnya.
Sidang Terbuka Promosi dan Pengukuhan Doktor tersebut menjadi momentum pengukuhan lima doktor baru lainnya dari Program Doktor Ilmu Hukum FHIP UMS. Selain Dr. Noor Rahmad, UMS juga mengukuhkan Dr. Marita Fatimah, Dr. Hairu Mondosiyoko, Dr. Any Farida, dan Dr. Anna Azharniyah sebagai doktor baru dengan berbagai kajian yang berkontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum di Indonesia. (Edwi/Rill)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....