Hukum Tertinggal Lompatan AI, Kemenkumham Dorong Pemanfaatan Blockchain
- 21 Jul 2026 14:44 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Regulasi hukum konvensional di Indonesia dinilai mulai kewalahan menghadapi disrupsi teknologi di era revolusi industri 5.0.
Fenomena kecerdasan buatan (AI) yang mampu menciptakan karya secara instan membuat batasan antara inspirasi dan pelanggaran hak cipta semakin kabur di mata hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, secara terbuka mengakui hukum seringkali berjalan tertatih-tatih mengejar inovasi teknologi.
"Ketika teknologi generatif AI mampu meniru gaya seorang seniman atau penulis hanya dengan hitungan perintah teks, batasan antara inspirasi, fair use, dan pelanggaran hak cipta menjadi sangat kabur. Kita tidak bisa lagi menggunakan pendekatan hukum konvensional yang baku," ujar Heni saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), di Auditorium Prof. Dr. H.S. Brodjo Sudjono, SH, MS, Selasa, 21 Juli 2026.
Guna mengatasi persoalan ini, Heni mendorong adanya pergeseran strategi penegakan hukum dari yang bersifat represif menjadi preventif.
Salah satu solusi konkret yang ditawarkan adalah mengintegrasikan instrumen hukum dengan teknologi itu sendiri.
"Kita perlu memanfaatkan blockchain untuk pencatatan hak cipta yang transparan, atau menggunakan algoritma pintar yang mampu mendeteksi pelanggaran secara real-time. Ini memang merupakan PR besar bagi pemerintah yang memerlukan dukungan semua pihak," katanya.
Melalui forum ilmiah tersebut, Kemenkumham berharap perguruan tinggi dapat menjadi laboratorium gagasan.
Masukan kritis dari kalangan akademisi sangat dibutuhkan untuk merumuskan kebijakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang adaptif, futuristik, responsif, dan siap menghadapi berbagai disrupsi digital di masa depan. (Dania)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....