Interupsi Warnai Paripurna KUA-PPAS 2027, DPRD Solo Soroti Pembahasan Anggaran

  • 16 Jul 2026 14:43 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 diwarnai sejumlah interupsi dari anggota dewan. DPRD menilai pembahasan KUA-PPAS 2027 seharusnya didahului evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Interupsi pertama disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta, Honda Hendarto. Ia mempertanyakan mekanisme penyampaian KUA-PPAS Tahun 2027 yang dilakukan lebih dahulu tanpa dibarengi pembahasan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2026 seperti yang selama ini dilakukan.

Menurut Honda, secara regulasi mekanisme tersebut memang dimungkinkan. Namun secara substansi, pembahasan kebijakan anggaran tahun berikutnya akan lebih komprehensif apabila didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan.

"Selama ini KUA dan KUPA selalu disampaikan bersamaan sehingga kami dapat melihat realisasi APBD tahun berjalan sebagai bahan menyusun prioritas tahun berikutnya. Sekarang kami diminta membahas 2027, sementara pelaksanaan semester pertama 2026 belum diketahui secara utuh," ujarnya, Kamis 16 Juli 2026.

Honda juga menyoroti belum diterimanya sejumlah dokumen pendukung pembahasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Selain itu, ia mempertanyakan realisasi sejumlah program prioritas yang hingga pertengahan tahun dinilai belum berjalan optimal.

Salah satu yang menjadi sorotan ialah Dana Pembangunan Kelurahan (DPK). Menurutnya, masyarakat belum dapat memanfaatkan anggaran tersebut meski bersumber dari pajak dan retribusi yang telah dibayarkan.

"Yang kami pertanyakan adalah sejauh mana pelaksanaan program Tahun 2026. Kerangka perubahan kebijakannya belum diketahui, tetapi kami sudah diminta membahas kerangka kebijakan Tahun 2027," kata Honda.

Pandangan senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta, Suharsono. Ia mengaku memahami alasan administratif pemerintah, namun menilai pembahasan KUA-PPAS Tahun 2027 seharusnya tetap berangkat dari hasil pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026.

"Saya bisa memahami apabila KUA disampaikan lebih dahulu, tetapi pembahasannya semestinya tetap didahului KUPA karena proyeksi anggaran Tahun 2027 seharusnya berangkat dari evaluasi APBD perubahan," katanya.

Menanggapi interupsi tersebut, Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo menjelaskan agenda rapat telah disepakati melalui dua kali rapat Badan Musyawarah (Banmus). Ia menyebut Pemerintah Kota telah menyampaikan bahwa RKPD Perubahan Tahun 2026 masih dalam proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sehingga penyampaian KUA Perubahan belum dapat dilakukan.

"Pada rapat Banmus kami telah menerima penjelasan mengenai tahapan pembahasannya. Memang tahun ini berbeda karena RKPD Perubahan masih berproses di provinsi, tetapi nota kesepakatan keduanya tetap dijadwalkan bersamaan pada minggu kedua Agustus," ucap Budi.

Meski diwarnai sejumlah interupsi, rapat paripurna tetap dilanjutkan dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....