Bupati Boyolali Serah Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ke DPRD

  • 22 Jun 2026 01:15 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Boyolali - Bupati Kabupaten Boyolali, Agus Irawan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan Ranperda sendiri dilakukan Bupati Agus Irawan dalam Rapat Paripurna yang diadakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Kamis, 18 Juni 2026. Rapat Paripurna ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Boyolali Susetya Kusuma Dwi Hartanta beserta para Wakil Ketua DPRD, jajaran Forkopimda Kabupaten Boyolali dan Sekretaris Daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Agus mengatakan, pada tahun 2025, Laporan Keuangan Kabupaten Boyolali kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sehingga tercatat dari tahun 2011 sampai saat ini, Boyolali telah mendapatkan Opini WTP BPK sebanyak 15 kali berturut–turut.

Berikut Ranperda 2025 Kabupaten Boyolali yang disampaikan saat Rapat Paripurna bersama DPRD. Realisasi pendapatan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2.530.171.645.854 atau sebesar 101,95 persen dari anggaran pendapatan setelah perubahan sebesar Rp2.481.728.095.000.

Kemudian realisasi belanja Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2.497.241.253.245 atau sebesar 94,79 persen dari anggaran belanja setelah perubahan sebesar Rp 2.634.446.211.000. Realisasi Belanja Transfer Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp452.342.319.428 atau sebesar 99,43 persen dari anggaran Belanja Transfer setelah perubahan sebesar Rp454.937.433.000.

Selanjutnya, realisasi Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp178.690.115.470 atau 100 persen dari jumlah anggaran sebesar Rp178.690.116.000.

Sedangkan realisasi Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2025, sebesar Rp13.813.000.000 atau 53,18 persen dari anggaran Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp25.972.000.000, sehingga terdapat Pembiayaan Netto sebesar Rp164.877.115.474.

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun 2025 dalam Laporan Realisasi Anggaran sebesar Rp197.807.508.083, berasal dari surplus Anggaran sebesar Rp 32.930.392.609 dan Pembiayaan Netto sebesar Rp 164.877.115.474.

Jumlah Aset Kabupaten Boyolali dalam Ranperda sebesar Rp5.489.037.287.295. Kemudian jumlah Kewajiban sebesar Rp33.070.423.176. Untuk jumlah Ekuitas sebesar Rp5.455.966.864.119 dan terakhir jumlah Kewajiban serta Ekuitas Dana adalah Rp 5.489.037.287.295.

Setelah memaparkan isi dari Ranperda 2025, Bupati Agus Irawan memohon kepada DPRD Kabupaten Boyolali untuk mengagendakan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang sudah dibacakan.

"Selanjutnya kami mohon kepada DPRD Kabupaten Boyolali untuk mengagendakan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini," kata Agus Irawan. (JK)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....