Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2 Miliar

  • 11 Jun 2026 17:28 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Klaten - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar aksi Sita Serentak Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 10 hingga 12 Juni 2026, di seluruh wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jateng II.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto menjelaskan, tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penagihan pajak. Langkah tegas tersebut diambil untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

"Sita serentak merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya, sekaligus meningkatkan kepatuhan guna mendukung penerimaan negara," ujar Teguh Budiharto dalam keterangan pers di Klaten, Kamis 11 Juni 2026.

Dalam aksi serentak ini, pihak DJP menargetkan 28 objek sita yang tersebar di sejumlah KPP wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah II. Aset yang menjadi sasaran didominasi oleh aset bergerak dengan total nilai perkiraan mencapai miliaran rupiah.

"Estimasi aset yang akan disita mencapai sekitar Rp2,05 miliar. Objek sita didominasi aset bergerak berupa kendaraan bermotor, mobil penumpang, mobil *pick up*, truk, dan kendaraan operasional lainnya," katanya menambahkan.

Teguh mengungkapkan, proses penagihan pajak sebenarnya diawali dengan penagihan pasif melalui penerbitan surat ketetapan pajak. Jika utang pajak belum dilunasi, barulah tindakan dilanjutkan dengan penagihan aktif. Langkahnya meliputi penyampaian surat teguran, surat paksa, hingga penyampaian Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).

Kendati melakukan tindakan hukum, Teguh memastikan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) tetap mengutamakan pendekatan edukatif dan komunikatif. Sebelum penyitaan, JSPN akan meneliti status kepemilikan dan kelayakan aset, serta menyiapkan seluruh dokumen administrasi demi menjamin kepastian hukum.

Melalui penagihan sita serentak ini, Kanwil DJP Jateng II berharap kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu dapat terus meningkat.

"Tunggakan pajak yang belum diselesaikan akan terus dipantau dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Teguh menegaskan. (Adam Sutanto)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....