Tim SatReskrim Polres Boyolali, Ringkus Pelaku Pengirim Sate Beracun

  • 09 Jun 2026 07:27 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Boyolali - Tim Satreskrim Polres Boyolali mengungkap motif di balik kasus kematian seorang perempuan berinisial A (57), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang tewas setelah mengonsumsi sate ayam beracun yang dikirim melalui layanan ojek online.

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, mengatakan pelaku berinisial PW (40) yang tak lain merupakan menantu korban, nekat melakukan aksi tersebut karena menyimpan rasa sakit hati terhadap mertuanya.

“Motif dari tersangka adalah dikarenakan tersangka ini ironisnya menantu dari almarhum tersebut. Dari hasil pemeriksaan motifnya atau salah satu alasan karena sakit hati,” katanya kepada Senin (8/6/2026).

Lanjut Kapolres, kasus ini bermula ketika korban ditemukan meninggal dunia dan dimakamkan pada 19 Mei 2026. Namun, keluarga korban menaruh kecurigaan karena sebelum meninggal, korban sempat mengonsumsi sate ayam yang dikirim melalui aplikasi ojek online.

“Merasa ada kejanggalan, keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi. Penyidik selanjutnya melakukan penyelidikan hingga membongkar makam korban untuk kepentingan autopsy,” ujarnya.

Dikatakanya, dari hasil autopsi mengungkap fakta mengejutkan. Sate ayam yang dikonsumsi korban mengandung racun tikus. Polisi kemudian menetapkan PW sebagai tersangka setelah mengakui membeli sate ayam dan mencampurkannya dengan racun sebelum dikirim kepada korban.

“Beli satenya diwilayah Kartasura. Kemudian dikirimkan melalui ojek online. Sebenarnya ojol tersebut juga sempat curiga,” katanya.

Menurut Kapolres, tersangka merasa sering diremehkan dan tidak dianggap oleh mertuanya karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Perasaan tersebut kemudian berkembang menjadi dendam yang berujung pada rencana pembunuhan.

“Pelaku merasa sering dipojokkan atau tidak dianggap oleh almarhum. Sehingga timbul sakit hati, tersangka akhirnya merencanakan dugaan pembunuhan,” ungkapnya.

Polisi menyebut aksi tersebut telah direncanakan secara matang sebelum akhirnya sate beracun dikirim kepada korban melalui jasa ojek online.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.. (Kisno/Rill)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....