Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima Soroti Belanja Pegawai Solo
- 04 Mei 2026 21:15 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Reses bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo pada Senin, 4 Mei 2026, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima soroti belanja pegawai Pemerintah Kota yang melebihi 30 persen aturan Pusat.
Aria Bima mengatakan juga, belum mengetahui pasti aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengharuskan 30 persen tersebut dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun transfer daerah.
Namun ditegaskan Aria Bima, bahwa Komisi II DPR RI sangat setuju dengan prinsip APBD lebih difokuskan pada belanja publik dan bukan belanja pegawai.
"Nanti kami akan perjelas sejauh mana tentang pola penggajian dari PPPK dari di surat keputusan Kemendagri yang mengharuskan besarannya 30 persen dari transfer daerah atau dari APBD. Tapi prinsipnya kami Komisi II DPR RI setuju dengan prinsip bahwa APBD itu lebih berorientasi pada belanja publik ya," kata Aria Bima.
Selain Kota Solo, dikatakan Aria Bima juga bahwa banyak daerah yang memiliki belanja pegawai melebihi 30 persen seperti yang ditentukan Pemerintah Pusat. Sehingga menurutnya perlu dicarikan solusi yang terbaik untuk mengatasi masalah.
Kota Bengawan sendiri meskipun belanja pegawai mencapai 36 persen, namun masih mengalami kekurangan pada beberapa bagian, yakni bidang pendidikan dan juga kesehatan yang kemungkinan akan kembali ditambah.
Lebih lanjut, menanggapi hal tersebut, Aria Bima menegaskan bahwa bidang-bidang pelayanan seperti pendidikan dan kesehatan tetap akan diprioritaskan dan tidak boleh dikurangi, baik itu ASN maupun non ASN.
"Kesehatan dan pendidikan kita prioritaskan, tidak ada pengurangan baik itu PPPK maupun juga tenaga-tenaga non ASN. Karena ini menyangkut pelayanan dasar, jadi kita tidak kompromi. Kita akan prioritaskan termasuk tadi informasi Solo setiap tahun ada 300 ASN yang pensiun dari berbagai dinas," katanya menambahkan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Solo, Beni Supartono menjelaskan bahwa setiap tahun, 300 PNS di Pemerintahan Kota pensiun dan didominasi dari tenaga pendidikan. Dirinya mengatakan Pemkot Solo sebenarnya berharap ketika ada yang pensiun hingga 300 pegawai, bisa mendapatkan penggantian dengan jumlah serupa.
Dengan banyaknya pegawai yang pensiun ditengah tekanan belanja pegawai 30 persen, Beni Supartono menegaskan Pemerintah Kota tidak akan mengurangi tenaga PPPK dan tetap membuka lowongan yang difokuskan pada tenaga pendidik.
"Upaya kami tidak kemudian untuk memberhentikan teman-teman PPPK yang saat ini ada, karena tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga mereka memang kami butuhkan. Misalnya diberhentikan saya yakin Pemerintah Kota akan kolaps, karena tenaga PPPK mengisi jajaran administrasi, guru dan tenaga kesehatan," ucap Beni Supartono.
Demi menjalankan aturan belanja pegawai 30 persen, Pemkot Solo berencana memohon relaksasi aturan Pemerintah Pusat untuk bisa diundur tidak pada 2027, agar bisa menata proyeksi kebutuhan pegawai, ataupun mengeluarkan beberapa jenis belanja pegawai demi mencapai target 30 persen. (JK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....