Disnaker Solo Undang 500 Buruh dalam Peringatan May Day
- 30 Apr 2026 02:35 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Dalam persiapan peringatan Hari Buruh atau May Day yang selalu diadakan setiap tanggal 1 Mei, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Dinas Tenaga Kerja sudah mengadakan berbagai agenda-agenda bersama para serikat pekerja di Kota Bengawan.
Pada puncaknya sendiri acara sendiri, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo akan mengadakan senam bersama para buruh dengan mengundang hingga 500 pekerja dari 16 perusahaan. Hal itu dikatakan langsung Kepala Disnaker, Pramutedy Sukoco.
"Puncak May Day tanggal 1 Mei akan dilaksanakan di Balai Kota dengan menghadirkan 500 buruh dari 16 perusahaan. Kegiatannya senam bersama, kemudian audiensi, lanjut cek kesehatan gratis dan nanti bakti sosial," kata Pramutedy Sukoco ditemui disela-sela kegiatannya pada Senin, 27 April 2026.
Ditanya terkait apa aspirasi para buruh, Pramutedy mengatakan belum mengetahui betul aspirasi-aspirasi apa yang nantinya akan disampaikan para buruh. Namun menyambut peringatan May Day ini, dirinya turut berharap kesejahteraan para buruh bisa lebih baik.
"Harapannya untuk para buruh tetap sejahtera. Aspirasi apa yang akan dibawa para buruh saat audiensi sendiri masih belum tau. Mungkin nanti saat audiensi kita baru tau apa saja yang diinginkan para buruh khususnya di Kota Solo," katanya menambahkan.
Sementara itu, dihubungi melalui sambungan telepon, Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Solo, Endang Setyowati mengatakan bahwa pihaknya pada peringatan May Day ini lebih berfokus pada pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang lebih jelas untuk kesejahteraan para buruh di Jakarta.
"Menekan (Pemerintah Pusat) dalam percepatan Undang-Undang untuk disahkan. Kita juga terlibat dalam membahas Undang-Undang tersebut bersama Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) agar sesuai harapan," ucap Endang Setyowati.
Dikatakan Endang juga bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan harus bisa berpihak kepada tenaga kerja. Dirinya menyoroti poin-poin Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 yang berlaku, dianggap masih belum maksimal terkait outsourcing hingga pesangon.
Lebih lanjut menurut Endang Setyowati, jika semua jenis pekerjaan bisa outsourcing akan membahayakan tenaga kerja itu sendiri, karena mampu mengurangi haknya. Hal itu lah yang menjadi salah satu aspirasi para buruh untuk diperjuangkan pada peringatan May Day.
"Aturan tentang outsourcing yang harus diperjelas supaya tidak bias. Kalau semua jenis pekerjaan di-outsourcingkan membahayakan tenaga kerja, tentunya mengurangi haknya. Tentunya Undang-Undang yang baru nanti harus mengutamakan rasa keadilan," ucapnya menambahkan.
Terkait Kota Solo sendiri, Endang Setyowati masih mengangkat isu gaji yang belum dianggap sejahtera oleh para pekerja ataupun buruh. Sehingga diharapkan tahun depan Pemerintah Kota bisa menaikkan Upah Minimum lebih tinggi dan cukup untuk kesejahteraan para pekerja. (JK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....