KUD Musuk Boyolali Segera Gelar Pemilihan Ketua Baru

  • 29 Apr 2026 20:37 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Boyolali – Protes terus mencuat jelang pemilihan Ketua KUD Musuk, Boyolali. Sejumlah anggota secara terbuka melayangkan protes keras terhadap panitia yang dinilai tergesa-gesa dan tidak memberikan ruang demokrasi bagi anggota.

Salah satu anggota aktif, Slamet Ngateno, yang telah 14 tahun bergabung di KUD, menilai proses pemilihan cacat sejak awal. Ia menyebut panitia tidak membuka kesempatan bagi anggota untuk mencalonkan diri serta minim sosialisasi terkait tahapan pemilihan.

“Panitia tidak memberi peluang, tidak ada informasi terbuka. Tiba-tiba langsung mengarah pada penetapan,” tegasnya. Pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Slamet juga menyerahkan surat keberatan yang ditandatangani sejumlah anggota, khususnya dari wilayah Jemowo. Dalam surat tersebut, anggota menolak salah satu bakal calon yang merupakan kepala desa aktif karena dinilai tidak memenuhi syarat.

Menurutnya, calon tersebut baru sekitar 7 bulan menjadi anggota aktif, padahal dalam aturan minimal harus 1 tahun. Selain itu, statusnya sebagai kepala desa dinilai melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tak hanya itu, anggota juga menuntut agar pemilihan dilakukan secara langsung oleh seluruh anggota, bukan melalui sistem perwakilan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. “Sudah hampir 20 tahun kami hanya diwakili. Kesannya otoriter dan hak anggota dirampas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti langkah panitia yang dinilai tidak prosedural, termasuk mengundang dewan pemilih yang belum disepakati oleh anggota. Bahkan, panitia tetap berencana menggelar rapat khusus meski sudah dua kali dilayangkan surat keberatan.

Dari total 623 anggota KUD, ia menilai banyak yang merasa tidak dilibatkan dalam proses penting tersebut.

Sementara itu, dalam proses verifikasi calon, disebutkan terdapat tiga nama. Salah satu calon tidak lolos karena kekurangan syarat administrasi dan memiliki tunggakan. Namun, anggota mempertanyakan lolosnya calon lain yang dinilai belum memenuhi masa keanggotaan serta masih menjabat sebagai kepala desa aktif.

Pihaknya juga sempat dimediasi oleh pihak kepolisian setempat bersama pejabat terkait dan panitia. Namun hingga kini, rencana pelaksanaan pemilihan masih menuai penolakan.

Anggota mendesak agar pemilihan ditunda sampai seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, termasuk membuka informasi secara luas kepada seluruh anggota di wilayah kerja KUD.

Di sisi lain, calon ketua Widiatmono menyatakan bahwa kontestasi adalah hal biasa, namun ia berharap panitia tetap berjalan sesuai aturan dan tidak berpihak.

“Kami hanya ingin proses berjalan sesuai tata tertib dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya. Senada, Sri Lestari, anggota yang juga keluarga pendiri KUD Musuk, menegaskan pentingnya menjaga integritas lembaga. Ia menolak adanya calon dari kalangan ASN atau kepala desa aktif karena dinilai melanggar aturan.

“Siapapun boleh maju, tapi jangan ASN atau kades aktif. Itu melanggar hukum dan AD/ART,” tegasnya. (Kisno/IW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....