Larangan Jebakan Tikus Listrik usai Petani Tewas
- 29 Apr 2026 19:11 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen - Kepolisian Resor Sragen melarang keras penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan menyusul tewasnya seorang petani perempuan di wilayah Sambungmacan. Peristiwa ini menjadi sorotan serius terkait keselamatan kerja di sektor pertanian yang kerap luput dari perhatian.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menegaskan, penggunaan listrik sebagai jebakan hama tidak hanya membahayakan, tetapi juga melanggar hukum. “Keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama. Penggunaan listrik untuk jebakan tikus sangat berisiko dan dapat berujung pada konsekuensi hukum,” ujarnya, Rabu 29 April 2026.
Ia menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan metode tersebut dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
Kasus ini bermula dari penemuan seorang petani perempuan berinisial Sp (51), warga Dukuh Kiping, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, yang meninggal dunia di area persawahan, Selasa 28 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup di dekat sepeda motor miliknya.
Kapolsek Sambungmacan AKP Warseno menyebut, korban diduga kuat tersengat listrik dari jebakan tikus yang masih aktif. “Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup dan diduga kuat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang masih aktif,” katanya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa genset, kabel listrik, kawat bendrat, dan bohlam lampu yang diduga menjadi rangkaian jebakan. Polisi menduga korban terjatuh dari sepeda motor sebelum menyentuh kabel beraliran listrik tersebut. “Dugaan sementara, korban yang melintas dengan sepeda motor terjatuh ke sisi kiri jalan, kemudian mengenai kabel jebakan tikus yang masih dialiri listrik,” ucapnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan jebakan listrik tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Sragen terus dilakukan.
Polisi menegaskan, pelaku dapat dijerat Pasal 474 ayat 3 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar mengedepankan aspek keselamatan dalam aktivitas pertanian, serta tidak menggunakan cara-cara berbahaya yang dapat merenggut nyawa. (Ril/Ase)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....