Proses Pendampingan Korban Kekerasan Seksual: Dari Laporan hingga Pengadilan

  • 27 Apr 2026 14:27 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID - Proses pendampingan korban kekerasan seksual menjadi bagian penting dalam penanganan kasus digitalisasi. Hal ini dibahas dalam ‘Maraknya Kekerasan Seksual Melalui Digitalisasi’ pada 27 April 2026.

Narasumber Anastasia Sri Sudaryatni menjelaskan peran pendamping dalam setiap tahapan hukum korban. Ia bertugas di DP3APKB Kabupaten Karanganyar.

Program jagongan radio Pro4 RRI Surakarta rutin menghadirkan dialog edukatif bersama narasumber kompeten. Acara ini menjadi ruang literasi masyarakat terkait isu sosial aktual.

Pendampingan dimulai dari laporan korban ke lembaga terkait untuk mendapatkan perlindungan. Selanjutnya korban diarahkan ke kepolisian untuk proses hukum.

Tahapan berikutnya meliputi visum di rumah sakit dan penyusunan berita acara pemeriksaan. Proses ini didampingi hingga masuk ke tahap persidangan.

"Kami dampingi dari laporan sampai persidangan dan semua layanan tidak dipungut biaya," ujar.

Pendampingan ini juga mencakup pemulihan trauma melalui dukungan psikologis dan sosial. Sinergi antar lembaga memperkuat perlindungan korban secara menyeluruh.

Masyarakat dapat mengikuti dialog serupa melalui Pro4 RRI Surakarta 95,2 FM atau streaming RRI Digital. Simpan nomor 089520895244 untuk informasi program budaya lainnya. (Roy Nur Rohim/Penyiar)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....