Ribuan Ahli Waris dari 12 Kecamatan di Sukoharjo Terima Santunan Kematian

  • 23 Apr 2026 21:16 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sukoharjo - Pemkab Sukoharjo memberikan santunan kematian bagi 1.500 ahli waris yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menerima bantuan santunan kematian tahap I sebesar Rp.4,5 Milyar. .

Kegiatan yang berlangsung di Gedung PGRI, Rabu 22 April 2026 itu dihadiri oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kesari) Sukoharjo, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo, serta ribuan ahli waris dari 12 kecamatan.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, mengatakan santunan kematian merupakan program prorakyat yang menyasar langsung warga miskin, Santunan kematian diharapkan mampu meringankan beban ahli waris setelah anggota keluarganya meninggal dunia.

"Saya garis bawahi tidak ada potongan uang sepeser pun dalam penyaluran santunan kematian, Masing masing ahli waris menerima santunan kematian secara utuh senilai Rp3 juta," ujar Bupati.

Etik menjelaskan jumlah penerima bantuan santunan kematian mencapai 1.500 ahli waris. Besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah mencerminkan arah kebijakan pembangunan yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat sekaligus menekan angka kemiskinan di Sukoharjo.

Bupati Etik Suryani berfoto bersama perwakilan penerima santunan

"Bantuan santunan kematian merupakan program pro rakyat guna meringankan beban ahli waris dan kebermanfaatannya benar-benar dirasakakan warga miskin yang tersebar di 12 kecamatan," kata dia.

Bupati juga menambahkan penyaluran santunan kematian melalui proses verifikasi serta validasi besat. "Identitas ahli waris sebagai pemerima bantuan sosial harus valid dan akurat sehingga anggara anggaran bantuan santunan kematian dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," katanya.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, mengatakan ribuan ahli waris menerima bantuan santunan kematian tahap 1 2026. Mereka merupakan ahli waris yang anggota keluarganya meninggal dunia pada periode Maret-Juni 2025. Guna meningkatkan transparansi serta akuntabilitas, Dinsos Sukoharjo menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dalam pendampingan penyaluran bantuan santunan kematian.

"Langkah ini diambil sekaligus meminimalisasi penyimpangan bantuan santunan kematian. Bagi ahli waris yang tidak bisa hadir. akan dilakukan penjadwalan ulang selepas berkoordinasi dengan Bank Jateng," ujar Yunia. (Edwi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....