Yayasan Kakak Dukung Pelarangan Vape yang Jadi Media Baru Penyalahgunaan Narkoba

  • 15 Apr 2026 01:50 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Dianggap menjadi media baru penyalahgunaan narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) sebelumnya mengusulkan larangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto saat melakukan rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Menanggapi usulan tersebut, Direktur Yayasan Kakak, Shoim Sahriyati yang berkecimpung dalam Isu Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak Sebagai Konsumen, merasa sangat setuju.

"Terkait dengan pelarangan vape karena dianggap akan disalahgunakan sebagai narkoba, itu menjadi hal yang tepat, karena sekarang penggunanya semakin banyak, sehingga ketika itu menjadi media untuk penggunaan narkoba, tentu saja Pemerintah harus dengan ketat melarang," kata Shoim Sahriyati saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa, 14 April 2026.

Selain memberikan kebijakan pelarangan, dikatakan Shoim juga Pemerintah harus bisa memberikan edukasi terkait bahaya penggunaan vape kepada konsumen, khususnya kepada anak-anak yang sudah mulai banyak mempergunakan rokok elektrik, agar lebih paham.

Dalam data terakhir yang dimiliki Yayasan Kakak sendiri, trend penggunaan vape pada tingkat pelajar memang meningkat dari beberapa tahun belakangan. Penggunaan rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dalam kurun waktu 10 tahun, dari 0,3% pada 2011 menjadi tiga persen pada 2021.

Shoim Sahriyati menambahkan bahwa selain usia dewasa, pihaknya mendata penggunaan vape atau rokok eletrik sudah merambah ke anak-anak Sekolah Dasar (SD).

"Ketika kita melakukan monitoring, ditemukan anak Sekolah Dasar (SD) yang sudah mengkonsumsi vape, artinya rokok elektrik ini sudah dikenal dan kebanyakan orang tua tidak tau anaknya mengkonsumsi vape," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang juga dokter spesialis paru, Prof. Reviono, menegaskan dari sisi kesehatan penggunaan vape atau rokok elektrik sangat membahayakan bagi kesehatan tubuh.

Menurunya penggunaan vape memiliki resiko menimbulkan penyakit paru akut, EVALI, akibat aerosol yang mengiritasi paru-paru. Dengan tingkat bahaya tersebut, Prof. Reviono berharap vape dihapuskan dari Indonesia.

"Sebagai klinisi saya lebih memilih dihapuskan. Namun dalam kebijakan negara, tentu pertimbangannya lebih kompleks," katanya menambahkan.

Diketahui dalam hasil uji laboratorium pusat BNN, terhadap 341 sampel cairan vape. BNN menemukan 11 sampel mengandung zat berbahaya seperti kanabinoid, hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu dan zat etomidate. (JK)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....