Polres Sukoharjo Imbau Warga Waspada Peredaran Obat Terlarang
- 14 Apr 2026 21:30 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sukoharjo – Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin. Warga juga diminta proaktif melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Kapolres Sukoharjo Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menegaskan, peran masyarakat sangat penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang kerap bergerak secara tertutup.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengungkapan kasus. Kami harap masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba maupun obat keras tanpa izin,” ujarnya, Selasa 14 April 2026.
Sebagai contoh, Satresnarkoba Polres Sukoharjo sebelumnya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kartasura. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pelaku dengan barang bukti sabu seberat 9,14 gram.
Pengungkapan bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pelaku berinisial BMD (24) dan BS (25), warga Surakarta, pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah jalan kampung di Kartasura.
Saat penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dan dililit lakban merah bertuliskan fragile. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku BMD mengaku hanya bertugas mengambil paket sabu atas perintah seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Paket tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Wonogiri.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas AKP Ari Widodo.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus narkotika. BMD sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 2 bulan, sementara BS pernah divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus serupa di Pengadilan Negeri Surakarta pada tahun 2022.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Polres Sukoharjo kembali menegaskan, pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan aparat saja, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Jangan sampai lingkungan kita dimanfaatkan untuk peredaran narkoba. Laporkan segera jika ada hal mencurigakan, agar bisa segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (Edwi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....