Wali Kota Surakarta Serahkan Sertifikat Program Proda Kepada Warga Jebres

  • 12 Apr 2026 02:20 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Dalam pengembangan program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dan Badan Nasional Pertanahan (BPN) Surakarta, Wali Kota Respati Ardi menyerahkan sertifikat rumah ke sejumlah warga RT 1 RW 4, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres pada Jumat, 10 April 2026.

Program ini juga bagian dari program Proyek Operasi Daerah Agraria (Proda). Dalam penyerahan sertifikat sendiri, Respati Ardi didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Wahjoe Noer Siswati dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) Kota Surakarta, Nico Agus Putranto.

Ditemui disela-sela kegiatan, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi menjelaskan bahwa program pensertifikatan tanah ini dijalankan dengan melakukan cara verifikasi bagi warga yang belum memiliki sertifikat.

"Kita jalankan program pensertifikatan tanah ini bagi warga kita dengan melakukan verifikasi bagi warga yang belum memiliki sertifikat," kata Respati Ardi.

Lebih lanjut, Respati Ardi menambahkan bahwa program ini tentunya sangat penting sebagai bentuk memberikan kepastian hukum untuk warga. Kepemilikan sertifikat tentunya bisa memberikan rasa aman.

Dirinya juga mempersilahkan warga untuk mengikuti program Proda dengan menghubungi Kelurahan dan Kecamatan masing-masing wilayah tempat tinggal.

"Sertifikat ini pentingnya untuk memberikan kepastian hukum. Dan ke depan untuk moda usaha atau apapun kedepannya. Silahkan bagi warga yang akan mengikuti program Proda bisa menghubungi Kelurahan dan Kecamatan masing-masing. Kami dari Pemkot berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum kepada bagi warga sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi ini nanti penerbitannya lewat BPN," katanya menambahkan.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Surakarta, Wahjoe Noer Siswati mengatakan jika program ini merupakan langkah yang baik untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Ini program bagus untuk masyarakat untuk memberikan kepastian hukum, sehingga bermanfaat agar masyarakat aman dan tenang," ucap Wahjoe Noer Siswati.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) Kota Surakarta, Nico Agus Putranto menjelaskan bahwa pihaknya akan membantu proses untuk pengajuan ke BPN untuk sertifikat yang diajukan dalam program Proda.

"Nanti bisa mengajukan Proda dan dari hasil verifikasi kalau memang diberikan pensertifikatan yang legal, nanti kita akan bantu proses untuk pengajuan ke BPN untuk pensertifikatan," ujar Nico Agus Putranto. (JK)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....