Hasil Audiensi Dengan Pemkab Sukoharjo, TRC LII Siap Kawal Penegakan Perda Miras
- 08 Apr 2026 21:15 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sukoharjo - Pemkab Sukoharjo melakukan audiensi dengan Tim Reaksi Cepat Laskar Islam Indonesia (TRC LII) terkait penjualan dan peredaran minuman keras jenis ciu, Rabu 8 April 2026.
Audiensi yang digelar di ruang rapat Wakil Bupati Sukoharjo itu dipimpin Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo dan Sekda Abdul Haris Widodo.
Kegiatan tersebut juga dihadiri beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Sukoharjo, jajaran Forkompimcam kecamatan Mojolaban dan Polokarto serta 10 perwakilan TRC LII.
Koordinator TRC LII, Ahmad Soleh, mengatakan audiensi tersebut bagian dari tindak lanjut dengar pendapat atau hearing di Gedung DPRD Sukoharjo pada pekan sebelumnya.
“Ini adalah bagian dari hearing dengan DPRD beberapa hari lalu. Dimana hingga saat ini penegakan perda miras masih belum signifikan,” ujar dia.
TRC LII menurut Sholeh juga meminta agar langkah terdekat semua produksi miras dapat ditutup total, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan perizinan yang sangat ketat.
“Kami memberikan masukan dan solusi agar semua produksi miras dapat ditutup total untuk jangka pendek ini, dan kemudian ditindaklanjuti dengan perizinan yang sangat ketat,” kata dia.
Tim TRC menurut Ahmad Sholeh juga siap melakukan pengawal sehingga produksi miras benar-benar sesuai peruntukannya dan tidak ada pelanggaran perda.
“Kami siap melakukan pengawalan,” ujarnya
Lebih lanjut Koordinator tim TRC LII Ahmad Soleh berharap instansi terkait memperketat pengawasan penjualan dan peredaran ciu yang meresahkan dan mengganggu ketenteraman masyarakat.
Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, mengatakan Pemkab Sukoharjo menghargai dan menghormati aspirasi dari masyarakat ihwal maraknya peredaran ciu.
“Terkait haL tersebut Pemkab Sukoharjo mengedepankan upaya persuasif dan melakukan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran regulasi, yakni Perda No 4/2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Berakohol. Sehingga nantinya pengawasan peredaran ciu bakal diperketat dengan merujuk pada regulasi,” kata Wabup.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Pemkab Sukoharjo Setyo Aji Nugroho mengakui berdasarkan data di kabupaten Sukoharjo terdapat 149 industri etanol dan alkohol.
“Rinciannya, 70 unit usaha di Kecamatan Mojolaban dan 79 unit usaha di Polokarto,” ujar Setyo.
Rata-rata produksi alkohol per bulan menurutnya cukup besar, di Mojolaban, produksi mencapai 6.535 liter per bulan dan di Polokarto 1.711.300 liter per bulan. (Edwi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....