Tunggu Juknis, Pemkab Karanganyar Kaji Efisiensi WFH serta ASN Bersepeda

  • 06 Apr 2026 11:55 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Pemerintah Kabupaten Karanganyar masih melakukan kajian mendalam terkait wacana penerapan sistem kerja Work From Home atau WFH serta kebijakan ASN bersepeda ke kantor. Bupati Karanganyar, Rober Christanto, menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum ada jaminan efisiensi dan petunjuk teknis yang jelas dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Bupati Rober Christanto menyampaikan, setiap kebijakan baru harus didiskusikan secara matang agar tidak mengganggu produktivitas pelayanan publik. Terkait usulan ASN bersepeda, ia menekankan perlunya evaluasi apakah langkah tersebut benar-benar memberikan dampak positif bagi kinerja atau justru menghambat mobilitas aparatur di lapangan.

“Apakah itu efisien atau tidak, kita bahas dan diskusikan dulu. Kami juga menunggu arahan dari pusat yang belum jelas detailnya. Jangan sampai kebijakan seperti bersepeda ke kantor justru membuat kerja menjadi tidak efisien. Jika nanti sudah ada perintah atau dawuh yang resmi, pasti akan kami laksanakan,” ujar Rober Christanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin 6 April 2026.

Senada, Sekretaris Daerah Karanganyar, Kurniadi Maulato, menjelaskan Pemkab saat ini sedang berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dilakukan karena adanya kemungkinan penyisipan muatan lokal dari pemerintah provinsi terkait efisiensi kerja yang akan dikolaborasikan dengan aturan dari kementerian.

“Kami sedang meminta Kabag Organisasi untuk berkoordinasi ke provinsi karena sepertinya akan ada muatan lokal Jawa Tengah menyangkut efisiensi. Kami ingin mengadopsi dan mengolaborasikan arahan pusat dengan provinsi sebelum nantinya diputuskan oleh Bapak Bupati,” kata Kurniadi.

Mengenai wacana WFH, Kurniadi menegaskan sistem kerja dari rumah tidak akan mengurangi total jam kerja ASN yang sudah ditetapkan. Sesuai aturan Kemenpan RB, setiap aparatur tetap wajib memenuhi durasi kerja minimal 37,5 jam dalam satu minggu guna menjamin hak-hak kepegawaian mereka tetap terpenuhi.

“WFH itu tetap bekerja, jadi tidak mengurangi jam kerja. Jika kurang dari durasi yang ditentukan, mereka tidak bisa menerima haknya secara penuh karena sudah ada aturan baku dari kementerian. Saat ini kami belum menerbitkan surat resmi karena masih menunggu sinkronisasi kebijakan tersebut agar selaras dengan daerah lain di Solo Raya,” kata.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....