Minim Pendaftaran, Seleksi Sekwan Karanganyar Diperpanjang
- 04 Apr 2026 18:07 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Proses seleksi terbuka untuk mengisi sebelas jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar terus bergulir. Meski verifikasi administrasi sebagian besar formasi telah rampung, Panitia Seleksi terpaksa memperpanjang masa pendaftaran khusus untuk posisi Sekretaris DPRD atau Sekwan karena jumlah pendaftar yang memenuhi syarat belum mencapai kuota minimal.
Ketua Pansel yang juga Sekretaris Daerah Karanganyar, Kurniadi Maulato, mengungkapkan bahwa dari tiga pendaftar yang masuk untuk posisi Sekwan, terdapat satu berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif. Sesuai regulasi, proses seleksi hanya bisa dilanjutkan ke tahap uji kompetensi jika minimal terdapat tiga kandidat yang lolos verifikasi awal.
“Ada tiga pendaftar, tapi satu pendaftar tidak memenuhi syarat administratif sesuai dengan ketentuan. Sesuai amanat, kalau hanya dua saja itu harus dibuka lagi pendaftarannya. Jadi untuk formasi Sekretaris DPRD ini kita perpanjang sampai tercukupi,” ujar Kurniadi Maulato saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 3 April 2026.
Kurniadi menegaskan bahwa perpanjangan ini tidak akan mengganggu target besar pemerintah daerah untuk melantik pejabat definitif pada bulan Mei mendatang. Pihaknya berkomitmen untuk segera menuntaskan proses seleksi agar sebelas organisasi perangkat daerah yang saat ini masih dipimpin oleh pelaksana tugas dapat segera memiliki pimpinan tetap.
“Perkiraan kami sampai dengan Mei nanti sudah terisi sebelas pejabat definitif. Mudah-mudahan prosesnya lancar. Kalau sudah dilantik pejabat definitif, maka status pelaksana tugas atau Plt sudah tidak berlaku lagi di dinas-dinas tersebut,” tambahnya.
Terkait kinerja sebelas OPD yang selama ini hanya dipimpin oleh Plt, Kurniadi mengakui adanya hambatan psikologis dalam pengambilan kebijakan strategis. Meski secara regulasi kewenangan Plt hampir sama dengan pejabat definitif, namun dalam praktiknya sering kali muncul keraguan saat harus memutuskan hal-hal yang bersifat krusial bagi daerah.
“Kewenangannya hampir semuanya melekat di pelaksana tugas, hanya kadang-kadang keyakinannya berbeda karena bukan pejabat definitif. Kalau level kebijakan strategis yang berat, biasanya dipending menunggu pejabat definitif, asal itu bukan hal yang penting mendesak. Tapi kalau mendesak, kami dari Kepala Daerah maupun Sekda yang akan mem-back up langsung,” tegas Kurniadi.
Guna menjaga transparansi dan objektivitas, Pansel juga melibatkan unsur eksternal secara luas. Tim penguji terdiri dari akademisi Universitas Muhammadiyah Surakarta, tokoh masyarakat, hingga pejabat dari luar daerah, termasuk keterlibatan pimpinan OPD dari Pemerintah Kabupaten Sragen yang ditunjuk untuk memberikan penilaian independen dalam proses seleksi ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....