Posko THR Disnaker Solo Terima 31 Aduan Sepanjang Pembukaan

  • 19 Mar 2026 01:17 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Sepanjang pembukaan posko Tunjangan Hari Raya (THR) pada awal Maret, Dinas Tenaga Kerja Kota Solo mengatakan ada sebanyak 31 aduan yang diterima. 31 aduan yang diterima terdiri dari 21 aduan melalui link, sembilan aduan melalui WhatsApp dan satu aduan dengan datang langsung ke posko.

Puluhan aduan tersebut terbagi dalam tujuh sektor yakni delapan dari sektor alih daya, tiga dari sektor industri pengolahan, delapan sektor perdagangan baik besar maupun eceran, tiga sektor transportasi dan pergudangan, tujuh penyedia akomodasi dan makan minum, satu real estate serta satu sektor keuangan dan asuransi.

Dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 18 Maret 2026, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Solo, Pramutedy Sukoco menceritakan aduan juga banyak dilakukan perusahaan terkait konsultasi THR hingga pembayaran secara cicilan.

"Awal-awal itu (aduan) konsultasi, ada yang konsultasi dari perusahaan terkait berhak atau tidak pekerja mendapat THR, terus akhir-akhir ini ada aduan THR yang dicicil dan ada juga yang belum dibayarkan hingga H-7 itu saja," kata Pramutedy Sukoco.

Ditambahkan Pramutedy Sukoco dalam menyikapi aduan-aduan yang dikirimkan, Dinas Tenaga Kerja melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait serta mendatangi langsung perusahaan yang diadukan.

"Biasanya dipanggil, tapi ini terkendala karena banyak temen-temen yang sudah libur cuti bersama tapi masih tetap ditangani untuk melakukan monitoring. Pihak Disnaker biasanya memediasi bagi perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR ataupun terlambat," katanya menambahkan.

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Wali Kota Solo, Respati Ardi dengan melihat banyaknya aduan, dirinya menegaskan akan membantu menyelesaikan masalah dan memperjuangkan hak para pekerja.

"Pasti kita bantu, kita ada posko aduan THR, ada beberapa perusahaan yang sudah menyelesaikan, tapi memang ada perusahaan yang sedikit memang belum menyelesaikan, akan kita tindak segera melalui Dinas Tenaga Kerja," ucap Respati Ardi.

Diketahui ada enam jenis aduan yang diterima Disnaker Solo, yakni 12 aduan konsultasi, lima aduan THR tidak dibayarkan, empat aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, enam aduan pembayaran THR secara dicicil, tiga aduan waktu pembayaran THR tidak sesuai dan satu bonus hari raya tidak dibayarkan. (JK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....