Menjelang Lebaran, Pemkot Surakarta Larang Mobil Dinas ke Luar Kota

  • 11 Mar 2026 01:40 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Menjelang libur Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota Surakarta mengingatkan aparatur sipil negara atau ASN terkait aturan penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.

Kendaraan dinas milik Pemerintah tetap diperbolehkan dibawa pulang oleh pemegang kendaraan, namun tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi ke luar kota. Hal itu dikatakan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Surakarta, Budi Murtono saat ditemui di Balai Kota pada Selasa, 10 Maret 2026.

Ditemui di Balai Kota, Sekda Kota Surakarta, Budi Murtono, mengatakan kebijakan tersebut sama seperti tahun sebelumnya. ASN diperbolehkan membawa kendaraan dinas ke rumah masing-masing selama masa libur, namun penggunaannya dibatasi hanya untuk aktivitas di dalam kota.

"Silahkan dibawa pulang tapi tidak boleh digunakan ke luar kota. Jadi dibawa pulang boleh, mau beraktivitas selama libur hari raya sepanjang itu di dalam kota. Terpenting tanggung jawab," kata Budi Murtono.

Sementara itu, menurut Budi Murtono juga, kebijakan kendaraan dinas tidak dikumpulkan di Balai Kota untuk mempertimbangkan faktor keamanan. Jika seluruh kendaraan dinas diparkir di satu lokasi, maka diperlukan pengamanan tambahan untuk menjaga aset pemerintah tersebut.

Selain itu, ditambakan Budi Murtono, penggunaan bahan bakar untuk kendaraan dinas selama libur juga menjadi tanggung jawab masing-masing pemegang kendaraan, apabila digunakan untuk kepentingan pribadi.

"kita menyarankan ya untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) selain kepentingan dinas pakai uang pribadi. Jadi kalau diparkir di Balai Kota dengan kendaraan sekian banyaknya itu kan berarti harus ada petugas ekstra untuk mengamankan. Itu kemarin kita pertimbangkan untuk biar aja dibawa pulang tapi masing-masing itu bertanggungjawab terhadap keamanan dan penggunaannya," kata Budi Murtono.

Pemerintah Kota Surakarta juga membuka ruang pengawasan dari masyarakat apabila menemukan kendaraan dinas yang digunakan tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan penggunaan kendaraan dinas tetap tertib dan sesuai dengan fungsinya sebagai fasilitas pendukung tugas pemerintahan. (JK)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....