Posko THR Disnaker Solo Terima Tujuh Laporan

  • 10 Mar 2026 04:00 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Sudah berjalan sejak tanggal 2 Maret 2026, Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya atau THR milik Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo sudah menerima tujuh laporan.

Hal itu dikatakan langsung Kepala Disnaker Kota Solo, Pramutedy Sukoco. Ditemui di kantornya pada Senin, 9 Maret 2026, Pramutedy Sukoco menjelaskan sudah ada tujuh laporan yang sifatnya konsultasi.

"Pengaduan sudah ada tujuh terbagi dengan satu datang langsung ke posko, satu melalui link aduan dan lima melalui via Whatsapp. Dari tujuh laporan, sifatnya masih konsultasi semua. Jadi perusahaan mengkonsultasikan karyawannya bisa mendapatkan THR atau tidak dengan data dan ketentuan yang berlaku," kata Pramutedy Sukoco.

Menurutnya laporan yang belakangan diterima hanya dari perusahaan-perusahaan yang ingin berkonsultasi, sedangkan pengaduan terkait tidak menerima THR dari pekerja belum ada yang masuk ke pihak Disnaker Solo.

Selain membuka layanan pengaduan, Ditambahkan Pramutedy Sukoco, Dinas Tenaga Kerja Kota Solo juga akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan guna memastikan kewajiban pembayaran THR dilaksanakan sesuai aturan.

"Kita mau coba sampling 90 perusahaan atas THR. Kita sampling terkait potensi-potensi yang belum melakukan pemberian THR untuk dilakukan pembinaan. Sampling hanya dilakukan kepada 90 perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 50 orang," katanya menambahkan.

Kota Solo sendiri mengacu dalam data yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja, ada sekitar 1000 perusahaan yang terdaftar, namun hanya 500-an perusahaan yang memiliki karyawan di atas 50 orang.

Pemerintah Kota mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan Tunjangan Hari Raya kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara bagi pekerja yang mengalami kendala atau belum menerima haknya, diharapkan segera melapor melalui posko pengaduan yang telah disediakan.

Terkait kemungkinan nantinya ditemukan adanya perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan, Disnaker Solo akan mengambil langkah pemanggilan pihak perusahaan hingga teguran yang akan dilayangkan oleh tim pengawas Provinsi. (JK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....