Pakar Hukum UNS: Penataan Takjil Solo Harus Rasional Secara Ekonomi

  • 26 Feb 2026 12:39 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Pemerintah Kota Surakarta saat ini tengah melakukan penataan intensif terhadap pedagang takjil musiman di kawasan jalan protokol berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 26 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kemacetan parah dan gangguan arus lalu lintas selama bulan Ramadan. Namun dalam implementasinya memicu resistensi kuat serta ketegangan antara petugas Satpol PP dengan para pedagang di lapangan.

Menanggapi fenomena tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Sunny Ummul Firdaus, menilai penolakan warga bukan sekadar masalah ketaatan hukum. Menurutnya, pedagang merasa terancam secara ekonomi karena kebijakan relokasi ke halaman kantor kelurahan dianggap memutus akses mereka terhadap arus pembeli yang biasanya ramai di jalur utama kota.

"Penataan yang berhasil bukan yang paling tertib di atas kertas, tetapi yang paling rasional secara ekonomi bagi warga terdampak," ujar Prof. Sunny Ummul Firdaus saat memberikan keterangan, Kamis, 26 Februari 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penataan kota memang sah secara hukum, sepanjang kebijakan tersebut tidak mengorbankan hak bekerja masyarakat secara tidak proporsional. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur ruang publik, namun harus tetap mempertimbangkan apakah ada alternatif kebijakan yang lebih ringan sebelum memberlakukan pelarangan total yang berdampak luas.

"Penataan yang konstitusional adalah penataan yang melindungi tata kota, menjamin keselamatan publik, sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi warga kecil," kata Prof. Sunny.

Terkait somasi terbuka yang dilayangkan pihak LP3HI kepada Wali Kota Surakarta, Prof. Sunny memandangnya sebagai alat advokasi hukum yang wajar dalam sebuah negara hukum. Meskipun secara regulasi posisi Pemerintah Kota dianggap kuat, somasi tersebut menjadi pengingat agar penataan dilakukan dengan menyediakan lokasi yang layak serta melalui proses dialog partisipatif yang inklusif.

Sebagai solusi ke depan, Prof. Sunny menyarankan agar Pemerintah Kota Surakarta mengambil jalan tengah dengan menerapkan model pengaturan terbatas ketimbang pelarangan total di seluruh ruas jalan protokol. Hal ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara ketertiban umum dan hak ekonomi warga kecil agar tujuan konstitusionalisme lokal dapat terwujud dengan baik di Kota Solo.

Sebagai jalan keluar, Prof. Sunny menyarankan agar Pemerintah Kota Solo menerapkan model pengaturan terbatas daripada memberlakukan pelarangan total di seluruh area protokol. Keseimbangan antara ketertiban lalu lintas dan pemenuhan hak ekonomi pedagang dinilai menjadi kunci utama untuk mewujudkan apa yang ia sebut sebagai konstitusionalisme lokal di Kota Solo. (Dania)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....