Sengkarut CPMI Sragen, Dokumen Calon Tenaga Migran Dilepas, Uang 25 Juta Ditahan
- 24 Feb 2026 12:12 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen - Kasus dugaan "penyanderaan" dokumen Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) bernama Dewi Lestari, (37) asal Ngawi, akhirnya menemui titik terang. Setelah dilakukan mediasi yang alot oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, pihak penyalur secara resmi menyerahkan kembali seluruh dokumen asli milik korban.
Meskipun urusan dokumen milik CPMI telah selesai namun masih menyisakan PR lain. Urusan uang puluhan juta rupiah yang disetor ke pihak penyalur ternyata masih menjadi konflik, hingga timbul somasi.
Kepala Disnaker Kabupaten Sragen Rina Wijaya mengatakan, serah terima dokumen dilakukan pada 6 Februari lalu. Dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak, Dewi menerima kembali paspor asli, ijazah SD dan MTS, kartu kuning, akta kelahiran, sertifikat BNSP, hingga fotokopi KK. Penyerahan diketahui pihak disnaker Sragen.
"Ini sudah ada berita acaranya masing-masing ditandatangani Dewi Lestari (CPMI) sama Parianti (Penyalur PT. Pancamana). Jadi sudah tidak ada (dokumen tertahan)," ujar Rina Wijaya, Selasa 24 Februari 2026.
Rina mengatakan, meski urusan dokumen rampung, namun masih ada perselisihan soal uang yang diklaim pihak calon pekerja Migran senilai Rp32,5 juta. Menurut Rina ada versi berbeda terkait aliran dana tersebut.
Dewi Lestari mengklaim telah mentransfer Rp50 juta ke pihak penyalur melalui BKK. Namun, pihak lembaga penyalur mengklaim Rp20 juta sudah dikembalikan tunai kepada suami Dewi, dan Rp5 juta dipotong sebagai kompensasi karena Suami Dewi berpindah-pindah perusahaan penyalur.
"Masih ada selisih Rp25 juta yang belum ada titik temu. Keduanya belum bisa menyepakati," ucap Rina.
Rina mengatakan muncul informasi pihak penyaluran melakukan somasi kepada Dewi.
"Informasi yang kami terima ada somasi dari Mbak Paryanti (penyalur) kepada Dewi. Karena sudah masuk ranah pribadi, itu bukan lagi urusan Disnaker," ucap Rina lagi.
Terpisah Dewi saat dikonfirmasi mengakui, meski dokumen sudah di tangan, pihaknya masih harus berjuang mendapatkan hak finansialnya di tengah ancaman somasi dari pihak penyalur. Dewi menegaskan menolak sejumlah poin yang dituntut pihak penyalur tenaga kerja.
"Kalau bisa malah dituntut balik. PT nya kan bodong," ucapnya.
Dewi mengaku dalam pin somasi didesak minta maaf dan berhenti menyampaikan informasi ke awak media. "Saya nggak mau karena saya gak salah, dan saya tidak menjelek jelekkan namanya dia," ujarnya.
Dia membenarkan permasalahan uang yang masih belum selesai Rp 25 juta. Lantas jika uang tersebut dikembalikan padanya sebenarnya sudah selesai.
Sementara pihak kuasa hukum Paryanti, Bambang Yuliansyah saat dikonfirmasi enggan berkomentar panjang. Pihaknya akan komunikasi lagi dengan kliennya Terkait persoalan itu. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....