Penataan Penjual Takjil untuk Hidupkan Kampung Ramadan di Solo
- 23 Feb 2026 14:40 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Pemerintah Kota Surakarta menegaskan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2026 tentang penataan pedagang takjil bukan merupakan pelarangan berjualan. Kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan aktivitas ekonomi selama Ramadan tetap berjalan tertib dan nyaman.
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menyampaikan penataan dilakukan agar suasana Ramadan di setiap wilayah semakin hidup. Menurutnya, Pemkot telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung melalui kelurahan maupun fasilitas umum.
“Ya intinya kami sudah memfasilitasi penataan yang baik, ada Kampung Ramadan yang menyenangkan dan kita dalam Ramadan ini bisa menyambut dengan baik karena sudah ada penataan serta fasilitas dari fasilitas umum maupun kelurahan,” kata Respati di sela-sela kunjungan ke TPA Sampah Mojosongo, Senin 23 Februari 2026.
Ia menambahkan konsep tersebut juga telah dikomunikasikan bersama berbagai pihak sebelumnya. Penataan ini disebut justru untuk menghidupkan Kampung Ramadan di tiap wilayah.
“Kemarin juga sudah disampaikan oleh semua pihak bahwa ini penataan dan lebih menghidupkan Kampung Ramadan, saya rasa menyenangkan sekali di setiap kelurahan ada Kampung Ramadan,” ujarnya.
Respati kembali menegaskan tidak ada larangan bagi pedagang untuk berjualan takjil selama mengikuti ketentuan yang ada. Pemerintah memastikan ruang usaha tetap tersedia dan difasilitasi melalui koordinasi dengan kelurahan maupun kecamatan.
Terkait apakah SE Nomor 26 Tahun 2026 akan dicabut atau tidak, Respati belum memberikan jawaban pasti. Ia menegaskan kebijakan tersebut masih akan dievaluasi sesuai perkembangan di lapangan. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....