Unggah Dokumen Pribadi Rio Haryanto, ASN Solo Disanksi

  • 23 Feb 2026 14:30 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Aparatur sipil negara (ASN) Kota Surakarta yang mengunggah dokumen pengantar milik mantan pembalap Formula 1, Rio Haryanto, ke media sosial pribadinya, dipastikan kena sanksi. Hal itu berdasarkan hasil sidang tim pemeriksa terhadap ASN yang bertugas di salah satu Kalurahan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surakarta Beni Supartono Putro, memastikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan. Ia menyebut hasil sidang tim pemeriksa telah final dan tinggal menunggu penetapan sanksi oleh wali kota.

“Hasilnya sudah final, sudah ada. Jadi kami kemarin sidang kasus terdiri dari BKPSDM, inspektur, Pak Sekda, bagian hukum dan asisten, sudah memutuskan. Tinggal nanti menuangkan dalam surat keputusan,” ujar Beni, Senin, 23 Februari 2026 kepada rri.co.id di TPA Sampah Putri Cempo Solo.

Menurut Beni, draf surat keputusan telah disiapkan dan segera diajukan untuk ditandatangani. Selama proses administrasi berlangsung, ASN tersebut masih menjalankan tugas seperti biasa.

Sementara itu, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan pentingnya menjaga etika serta profesionalitas sebagai aparatur negara. Ia mengingatkan seluruh jajaran pemerintah kota untuk tidak membuka informasi yang dilarang atau bersifat pribadi.

“Kami sangat menyayangkan dan hari ini sudah akan dikenakan sanksi. Kemarin sudah melalui mekanisme dan saya menghimbau untuk seluruh kepegawaian pemerintah kota di mana pun sektor mana pun untuk menjunjung tinggi profesionalitas tidak membuka informasi-informasi yang dilarang,” kata Respati.

Pemerintah Kota Surakarta menegaskan komitmennya menjaga integritas dan kerahasiaan dokumen warga. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama yang berkaitan dengan data dan dokumen masyarakat.

Unggahan yang dilakukan ASN Pemkot Surakarta ke akun pribadinya tersebut memicu sorotan publik. Ini karena menampilkan dokumen yang bersifat pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Dokumen yang diunggah dalam fitur story itu kemudian beredar luas dan menuai beragam respons dari warganet. Publik menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas aparatur pemerintah dalam menjaga kerahasiaan data pribadi. (Diqi/Wida)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....