Fraksi PDI-P DPRD Solo Desak Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng
- 20 Feb 2026 19:10 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Keluhan masyarakat terkait kenaikan nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah mendapat respon serius dari jajaran legislatif di Kota Solo.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo, YF Sukasno, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera mengambil langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi warga melalui skema relaksasi pajak.
Sukasno menjelaskan bahwa polemik ini berakar dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen.
"Sebetulnya, Provinsi Jawa Tengah sudah menetapkan tarif yang lebih rendah dari plafon pusat. Melalui Perda Nomor 12 Tahun 2023, tarif di Jateng itu 1,05%," kata Sukasno, Jumat 20 Februari 2026.
Meski secara persentase lebih rendah dari aturan pusat, Sukasno menekankan bahwa realita di lapangan menunjukkan masyarakat merasa keberatan. Hal ini dipicu oleh kondisi ekonomi yang menurutnya sedang "tidak baik-baik saja", sehingga kenaikan nominal pajak sekecil apa pun menjadi beban signifikan.
Menyikapi dinamika tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo memberikan usulan konkret agar pemerintah tidak perlu menunggu proses revisi Perda yang memakan waktu lama. Sukasno mendorong adanya kebijakan diskon pada dua instrumen utama pajak kendaraan.
"Kami meminta pemerintah untuk segera merespon dan membuat skema relaksasi atau diskon. Pertama, tarif PKB-nya diberikan diskon, dan kedua, komponen 'option' (opsen) juga didiskon," ucap dia.
Menurutnya, langkah diskon adalah jalan tengah yang paling bijak untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat tanpa melanggar struktur hukum yang ada. "Kalau memang dirasa berat, ya diturunkan saja melalui skema diskon itu," ucap dia.
Senada dengan Sukasno, Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa suara masyarakat mengenai tingginya persentase pajak ini harus didengar oleh pembuat kebijakan. Meskipun kewenangan pajak opsen berada di ranah provinsi, dampaknya dirasakan langsung oleh warga di tingkat kota/kabupaten.
"Kalau opsen itu kan ranahnya provinsi. Tapi ketika banyak masukan dari masyarakat terkait tingginya persentase, tentunya kita harus mendengarkan aspirasi itu," ujar Budi.
Budi Prasetyo juga berencana mendorong Pemerintah Kota Solo untuk menjalin komunikasi intensif dengan pihak provinsi.
"Kami akan menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Kota, dalam hal ini Wali Kota, agar segera berkoordinasi dengan Provinsi. Aspirasi ini harus didengar karena menyangkut hajat hidup orang banyak," ucap politikus PDI-P. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....