Gugatan Nama Tak Goyahkan Legitimasi Tahta Karaton Surakarta
- 15 Feb 2026 14:03 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat menegaskan perubahan nama dalam dokumen kependudukan tidak berdampak pada legitimasi tahta Karaton Surakarta Hadiningrat, di tengah proses gugatan hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Surakarta.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers menyusul penetapan pengadilan terkait perubahan nama administrasi kependudukan serta tindak lanjut administratif oleh Disdukcapil Kota Surakarta. Lembaga adat menilai polemik yang muncul harus ditempatkan sebagai persoalan administratif personal, bukan penentuan legitimasi adat maupun tahta.
Dalam rilis yang diterima RRI, Sabtu 14 Februari 2026, Ketua Lembaga Hukum Karaton, Dr. KPH. Eddy Wirabhumi, mengatakan dokumen kependudukan tidak dapat dijadikan dasar menentukan kedudukan adat. “Dokumen kependudukan adalah instrumen administratif negara yang berfungsi mencatat identitas warga negara,” ujarnya.
Menurut lembaga adat, penetapan pengadilan yang dimaksud bersifat voluntair atau permohonan sepihak sehingga tidak memeriksa maupun menetapkan legitimasi tahta. Karena itu, keputusan tersebut dinilai hanya menyentuh aspek administratif personal warga negara.
Terkait langkah Disdukcapil, lembaga menilai tindakan tersebut merupakan kewajiban administratif negara. “Pelaksanaan pencatatan oleh Disdukcapil merupakan kewajiban administratif negara dalam bidang administrasi kependudukan,” katanya.
Di sisi lain, Lembaga Dewan Adat mengungkapkan gugatan pembatalan telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Skt dan kini memasuki proses hukum. Dengan demikian, status perubahan nama tersebut masih menjadi objek sengketa yang sah.
Lembaga juga menegaskan kedudukan Karaton sebagai lembaga adat memiliki dasar hukum kuat, antara lain putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap serta keputusan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia yang mengatur pelindungan dan pengelolaan Karaton Surakarta.
Kepada masyarakat, lembaga mengimbau agar tidak menafsirkan perubahan nama pada KTP sebagai penetapan legitimasi tahta. Perubahan nama dinilai sebagai tindakan administratif personal, sementara dokumen kependudukan bukan dasar legitimasi adat.
“Kami menjunjung tinggi konstitusi dan seluruh proses hukum yang berlaku, serta berkomitmen menjaga legitimasi dan martabat Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai warisan budaya bangsa Indonesia,” ucapnya. (Ril/Ase)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....